Berita Viral

MOTIF Charles Arif Pria 49 Tahun Siram Air Keras ke Siswi SMP di NTT, Sakit Hati Rasa Cinta Dicueki

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

MOTIF Charles Arif Pria 49 Tahun Siram Air Keras ke Siswi SMP di NTT, Sakit Hati Rasa Cinta Dicueki

 "CA kami amankan usai membesuk korban," ujar Donni Sare.

Baca juga: SOSOK Fadli Penyelamat Sherly Tjoanda, Balik ke Kapal Tolong Benny Laos Tapi Api Membesar

Saat dibekuk aparat, Ko Ceng tidak melawan. Dia kemudian digelandang ke Mapolres Lembata. 

Kepada penyidik, CA mengakui perbuatannya.

Saat melakukan aksi, CA mengenakan kerudung warna abu-abu, jaket putih, celana training warna merah, baju kaos lengan panjang warna merah, masker, kacamata bening polos, sarung motif kotak, sepatu, dan helm merah.

"Air keras dibuat dari soda api dicampur air panas di sebuah wadah dari kaleng cat," jelas Donni Sare.

 CA mengendarai sepeda motor jenis Honda Revo nomor polisi L 4697 CY.

Setelah melakukan aksinya, CA berupaya menghilangkan barang bukti.

Pelaku sempat mengubur pakaian yang dia gunakan saat melakukan aksi.

"Tersangka mengubur pakaiannya itu di daerah Kuari," ujar Donni Sare.

CA juga sempat membuang sisa soda api di kali kering jembatan Lamahora yang berjarak 100 meter dari rumahnya.

Selain itu, pelaku sempat menyembunyikan kaca mata bening yang ada di gantungan depan cermin rumahnya.

"Pelaku berusaha menghilangkan barang bukti yang dipakai, namun barang bukti itu telah diamankan penyidik," kata Donni Sare.

Baca juga: Baru Lahiran, Erina Gudono Dihujat Lagi Gegara Pamer Makan Sushi hingga Datangkan Chef ke RS

Alat bukti lain yang diamankan penyidik yakni satu unit dump truck jenis Mitshubhisi Fuso dengan nomor polisi EB 8393 F.

"Truk ini yang sering digunakan pelaku untuk membuntuti korban," kata dia.

CA ditahan sekitar pukul 11.45 Wita setelah diperiksa secara maraton oleh penyidik Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Lembata. 

Saat ini pelaku diamankan di sel tahanan Polres Lembata.

Kini CA dijerat Pasal 355 ayat 1 KUHP tentang penganiayaan berat dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun.

(*/tribun-medan.com)

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram dan Twitter dan WA Channel

Berita viral lainnya di Tribun Medan 

Berita Terkini