Ketika kereta api yang akan melintasi rombongan jemaah tersebut, kata Franoto, petugas keamanan PT KAi akan melakukan penyisiran.
Petugas memastikan agar para jemaah pengajian yang hadir tidak menghalangi laju kereta api di jalur rel.
Selain oleh PT KAI, pengamanan juga dibantu aparat gabungan dari Kepolisian dan TNI setempat.
Lebih lanjut Franoto memastikan, tidak ada rombongan jemaah pengajian yang cedera atau terluka saat perjalanan kereta.
PT KAI juga melakukan penurunan kecepatan menjadi 40 km/jam saat melintasi para jemaah pengajian untuk mengantisipasi terjadinya hal berbahaya.
Adapun penurunan kecepatan dilakukan di sepanjang 500 meter jalur kereta api.
Pihaknya juga menegaskan bahwa dalam dalam Pasal 38 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian disebutkan bahwa ruang manfaat jalur kereta api diperuntukkan bagi pengoperasian kereta api dan merupakan daerah tertutup untuk umum.
Sementara dalam Pasal 181 ayat 1, disebutkan bahwa setiap orang dilarang berada di ruang manfaat jalur kereta api.
Seperti menyeret, menggerakkan, meletakkan, atau memindahkan barang di atas rel atau melintasi jalur kereta api, atau menggunakan jalur kereta api untuk kepentingan lain selain untuk angkutan kereta api.
(*/tribun-medan.com)
Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News
Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter dan WA Channel
Berita viral lainnya di Tribun Medan