TRIBUN-MEDAN.com, LANGKAT - Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Narkotika Kelas IIA Langkat, Kanwil Kemenkumham Sumut, bekerja sama dengan Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Langkat, melaksanakan program Konseling Adiksi Narkotika bagi Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) pada Senin (21/10/2024).
Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya pemulihan bagi para mantan pecandu dan korban penyalahgunaan narkotika.
Para konselor yang terlibat dalam program ini fokus pada mengidentifikasi akar masalah yang memicu adiksi pada setiap individu, serta membantu WBP mengembangkan keterampilan untuk menghadapi tekanan dan godaan setelah mereka bebas dari lapas.
“Kegiatan ini bertujuan untuk membantu warga binaan, baik mantan pecandu maupun korban penyalahgunaan narkotika, menetapkan tujuan hidup yang positif dan realistis. Kami juga membimbing mereka dalam merencanakan langkah-langkah konkret untuk mencapai tujuan tersebut,” jelas dr. Lia dari BNNK Langkat.
Kepala Seksi Bimbingan Narapidana dan Anak Didik (Kasi Binadik), Horas Siregar, berharap kegiatan ini dapat memperkuat program pemulihan WBP dari ketergantungan narkotika.
“Kegiatan ini bertujuan membantu pemulihan warga binaan, seperti membangun kembali pola hidup sehat, menyiapkan strategi menghadapi situasi berisiko, serta mengembangkan potensi diri agar siap menjalani kehidupan yang produktif setelah keluar dari lapas,” ujar Horas.
Kegiatan ini diharapkan mampu memberi dampak positif dalam membentuk perilaku sehat dan mendukung WBP agar tidak kembali terjerumus dalam penyalahgunaan narkoba setelah menyelesaikan masa hukumannya.
(*)