TRIBUN-MEDAN.com,MEDAN - Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Sumut membeberkan, Joe Frisco Johan, 36 tahun, pelaku utama pembunuhan Mutia Pratiwi, mayat perempuan yang dibuang di Kecamatan Berastagi sudah 5 kali dilaporkan ke Polisi.
Kasubdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Sumut Kompol Bayu Putra Samara mengatakan, dua laporan sudah dihentikan dan tiga lagi masih berproses, berikut kekejian pengusaha di Pematangsiantar:
Pertama, pada bulan Juni tahun 2023, Joe Frisco Johan dilaporkan karena menganiaya asisten rumah tangga (ART) bernama Bintang Raja Dum Alfarizi hanya karena pekerjaan korban kurang rapi.
Tersangka diduga menendang korban, menendang dada hingga menembak korban menggunakan airsoftgun.
Laporan dilayangkan ke Polres Pematangsiantar dan masih diselidiki.
"Tersangka diduga menampar korban, menendang dada hingga menembak lengan kiri korban menggunakan airsoftgun,"kata Kompol Bayu Putra Samara, Selasa (29/10/2024).
Kedua, bulan Juli tahun 2023, ia dilaporkan pengancaman terhadap orang tuanya sendiri.
Orangtuanya diancam akan ditembak menggunakan airsoftgun.
Kasus ini dilaporkan ke Polres Simalungun, tapi kemudian dicabut.
"Status LP sudah dicabut."
Tiga, pada bulan Agustus 2023 tersangka juga dilaporkan oleh orangtuanya lagi.
Kali ini, dia ribut dengan orangtuanya hingga berujung merusak kaca mobil.
Belakangan, laporan juga dicabut.
"Dia ribut dengan orangtuanya, lalu merusak kaca mobil,"sambung Bayu.
Keempat, pada bulan Juli 2024, tersangka Joe Frisco Johan dilaporkan lagi ke Polisi karena menganiaya asisten rumah tangga (ART) gara-gara anjingnya hilang.