TRIBUN-MEDAN.com, KOTAPINANG - Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas III Kotapinang, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara (Kemenkumham Sumut), Loviga Ferdinanta Sembiring S.H.,M.H melakukan tes urine secara mendadak kepada seluruh petugas Lapas Kotapinang, kamis (30/10/2024).
Tes urine ini adalah salah satu komitmen Lapas Kotapinang dalam memerangi narkoba sekaligus implementasi yang merujuk pada Perintah Harian dan 13 Poin Akselerasi Mentri Imigrasi dan Pemasyarakatan untuk menyukseskan program 100 hari kerja Presiden Prabowo/Gibran.
Lembaga Pemasyarakatan Kelas III Kotapinang terus berkomitmen melaksanakan Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan, dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN) di lingkungan lapas. “Giat ini sebagai bentuk komitmen Lapas Kotapinang bersinar dan bersih dari narkoba, sekaligus menunjukkan bahwa petugas lapas kotapinang terbebas dan tidak terlibat dari segala bentuk peredaran narkoba,” ujar Kalapas.
Baca juga: Implementasi Perintah Menteri Imipas, Kalapas Kotapinang Gelar Rapat Internal Bersama Jajaran
Lanjutnya Kalapas menyampaikan, dalam pelaksanaan, beliau memerintahkan jajaranya secara mendadak untuk melakukan tes urine secara acak dan tidak diketahui oleh peserta. Hasil tes bisa langsung diketahui dan tidak ada pehyang dinyatakan positif narkoba. Loviga pun menegaskan bahwa kepada petugas, agar jangan sampai ada yang bermain-main dengan narkoba. Sebab, apabila ada yang terlibat, akan di proses sesuai dengan hukum yang berlaku.
Pelaksanaan kegiatan berlangsung dengan baik dan kondusif, dari hasil pemeriksaan urine yang dilakukan, semua pegawai yang melakukan tes urin menunjukan hasil “Negatif” atau tidak terindikasi mengkonsumsi obat-obatan terlarang.
"Terimakasih dan saya apresiasi hasil "negatif" menunjukkan komitmen kita bersama tidak ada yang terlibat dalam peredaran narkoba dilingkungan Lapas Kotapinang" tutup Loviga. (*)