"Dia datang berkunjung di tanggal gajian. Sudah pisah rumah. Korban sudah talak," katanya.
Ia menerangkan Cecen tak mau memberikan ATM-nya karena tahu uangnya akan dikuras.
"Resti selama ini punya banyak utang. Korban selama ini selalu bayarin utangnya. Minta ATM gak dikasih karena nanti uangnya habis untuk gaya hidup dia," kata Zuli Widia Putri.
Cecen Effendy menderita stroke sejak tahun 2023 silam.
Sejak saat itu pula dia tidak bekerja.
Selama ini Cecen hidup mengandalkan sisa uang di tabungannya.
Meski mengakibatkan Cecen Effendy tewas, Resti tidak ditahan polisi.
Sampai akhirnya anak Cecen melaporkan Resti ke polisi.
Kanitreskrim Polsek Cibinong, AKP Yunli Pangestu mengatakan anak Cecen melaporkan Resti atas tuduhan Pasal 359 tentang perbuatan yang menyebabkan meninggal dunia.
"Iya bikin laporan, kan kita autopsi dasarnya nanti dari LP," katanya.
Baca juga: PESAN Terakhir Dina Mariana ke Sahabat di Rumah Sakit, Bak Firasat Umurnya Tak Lama Lagi
Menurutnya kini Resti masih menjadi saksi dalam kasus suami tewas gara-gara mi instan di Kabupaten Bogor.
"Gak ditahan, kan belum penyidikan, masih saksi, tapi tetap kita masih berproses, sambil kita melakukan pemeriksaan lain-lain, pengumpulan petunjuk, bukti, saksi dan lain," katanya.
(tribun-medan.com)
Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News
Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter dan WA Channel
Berita viral lainnya di Tribun Medan