TRIBUN WIKI

Profil Abdul Qohar, Dirdik Jampidsus yang Proses Tom Lembong Disorot Soal Jam Tangan Rp 1,1 Miliar

Editor: Array A Argus
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Abdul Qohar

Tentu saja harga ini belum termasuk pajak dan bea barang impor untuk masuk ke Indonesia.

"Kalo gw cek data LHKPN nya nih min @KPK_RI, pejabat di @KejaksaanRI ini gak ada laporin Jam tangan yang dipakenya itu.

Coba tolong periksa dong masa mau bersih-bersih pejabatnya gak bersih kan lucu. Kalo ikut aturan BC maka harga jam tangan yang dipakai Abdul Qohar bica mencapai Rp 2 M loh," lanjutnya.

Baca juga: Profil Marsda TNI I Made Susila Adnyana Kini Jabat Komandan Seskoau

Akun yang sama juga kembali mengulik koleksi jam tangan Abdul Qohar lain yang rata-rata dibanderol di atas Rp500 juta.

"Ada Rolex Daytona juga nih yang harganya cukup fantastis. Makin mencurigakan ya gengs," cuit @/tokugawakenshin.

Kasus Tom Lembong

Pada 29 Oktober 2024, Abdul Qohar mengumumkan penetapan eks Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong, sebagai tersangka dalam kasus impor gula di Kementerian Perdagangan periode 2015-2016.

Penetapan ini juga mencakup seorang tersangka lainnya, yaitu Direktur Pengembangan Bisnis PT PPI berinisial CS atau Charles Sitorus.

Sebagai Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar mengungkapkan bahwa penetapan status tersangka ini dilakukan setelah penyidik menemukan cukup alat bukti yang menunjukkan bahwa kedua individu tersebut terlibat dalam praktik korupsi.

"Dua orang yang sebelumnya berstatus saksi kini telah ditetapkan sebagai tersangka karena telah memenuhi alat bukti yang bersangkutan melakukan korupsi," jelas Abdul Qohar di Kejagung, Jakarta Selatan.

Baca juga: Profil Sabina Altynbekova, Bidadari Voli yang Berasal dari Keluarga Atlet

Thomas Lembong diduga telah memberikan izin impor gula kristal mentah yang seharusnya tidak menjadi kewenangannya sebagai Menteri Perdagangan.

"Dia diduga melampaui kewenangannya dengan memberikan penugasan kepada perusahaan untuk mengimpor gula kristal mentah menjadi gula kristal putih, dalam rangka stabilisasi harga gula," ungkap Abdul Qohar.

Menurutnya, seharusnya yang berhak melakukan impor gula untuk kebutuhan dalam negeri adalah Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang ditunjuk oleh Menteri Perdagangan, dan yang diimpor seharusnya adalah gula kristal putih, bukan gula kristal mentah.

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Thomas Lembong dan CS dikenakan penahanan selama 20 hari ke depan.

Thomas ditahan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, sementara CS ditahan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung.

Dengan penetapan ini, Kejagung menegaskan komitmennya dalam memberantas korupsi di sektor perdagangan, khususnya yang berkaitan dengan kebijakan impor yang dapat merugikan negara.

Kasus Ronald Tannur

Halaman
1234

Berita Terkini