Lanjut Anwar, setelah korban mengambil kunci motor, tersangka menarik rambut korban dan langsung menggorok lehernya menggunakan pisau.
Tak sampai di situ, usai korban terjatuh, tersangka menarik leher korban menggunakan tali plastik.
"Setelah korban terjatuh tertelungkup tersangka menggunakan tali untuk menarik leher korban. Setelah itu tersangka meninggalkan jasad korban di bawah jalan setapak sampai akhirnya ditemukan warga,"katanya.
Ketika ditanya soal adanya pengaruh narkoba pada tersangka, Anwar mengaku tidak menemukan hal tersebut. "Tidak ada kami temukan," katanya.
Tersangka dijerat pasal 76c jo Pasal 80 ayat 3 UU Nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak atau Pasal 338 KUHP dengan ancaman pidana mati atau penjara selama seumur hidup atau 15 tahun penjara.
Pengakuan Tersangka
Sementara tersangka Zulkarnain mengatakan, ia dan korban baru saling kenal, namun pada saat kejadian dirinya merasa sakit hati dengan ucapan yang dilontarkan korban kepadanya.
"Dia mengucapkan kata-kata yang membuat saya sakit hati. Hal tersebut yang membuat saya membunuhnya," ujar Zulkarnain.
Zulkarnain menjemput korban di Jalan Panca Usaha karena mau pergi ke suatu tempat. "Katanya dia mau ikut kami," singkatnya.
Ia menghabisi nyawa korban dengan menggunakan senjata tajam jenis pisau sepanjang 15 cm.
Namun Zulkarnain juga mengaku kalau ia sebelumnya mengonsumsi alkohol.
"Pisau tersebut memang saya bawa sudah tiga hari, usai membunuh korban, pisau tersebut langsung saya buang ke Sungai Musi," katanya.
Kesaksian Adik Korban
Sebelum ditemukan tewas mengenaskan di kawasan 3-4 Ulu Palembang, EA (17 tahun) yang sedang hamil muda ternyata dijemput oleh 2 pria dari rumahnya, Sabtu (9/11/2024), sekitar pukul 22.00 WIB.
Hal ini diungkap Davi (16), adik EA saat ditemui di Jalan Panca Usaha Kelurahan 5 Ulu Kecamatan SU I, Palembang.