Polisi Tembak Polisi

Harta Kekayaan AKP Dadang Iskandar, Polisi Beking Galian C Ilegal yang Tembak Mati AKP Ryanto Ulil

Editor: Array A Argus
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

AKP Dadang Iskandar

TRIBUN-MEDAN.COM,- Kasus polisi tembak polisi yang melibatkan AKP Dadang Iskandar dan korbannya AKP Ryanto Ulil Anshar masih menjadi perbincangan hangat di masyarakat.

Apalagi penembakan ini dilakukan AKP Dadang Iskandar karena motif kesal, lantaran AKP Ryanto Ulil Anshar menggerebek galian C ilegal di Solok Selatan, yang diduga dibekingi oleh Dadang.

Karena alasan itu pula, tak sedikit warganet yang kemudian penasaran dengan harta kekayaan AKP Dadang Iskandar.

Baca juga: Profil Etha Rimba Paembonan, Politisi Gerindra Kini Jabat Komisaris Independen PT Pupuk Kaltim

Bukan cuma soal harta kekayaannya saja yang bikin penasaran, netizen juga ingin tahu, berapa gaji yang diterima oleh oknum polisi pembeking usaha ilegal tersebut. 

Diketahui, sebelum ditangkap dan dipenjarakan karena menembak mati temannya, AKP Dadang Iskandar menjabat sebagai Kabag Ops Polres Solok Selatan.

Sementara korban AKP Ryanto Ulil Anshar menjabat Kasatreskrim Polres Solok Selatan.

Pangkat pelaku dan korban sama, yakni tiga balok emas di pundak (AKP).

Dikutip dari Tribunnews.com, harta kekayaan AKP Dadang Iskandar mencapai Rp 445 juta.

Baca juga: Profil Alwin Jabarti Kiemas, Keponakan Suami Megawati Soekarnoputri Jadi Tersangka Judi Online

Hal itu diketahui dari Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) miliknya.

Dadang Iskandar terakhir melaporkan harta kekayaan pada tahun 2020 kala menjabat Kasat Res Narkoba Polresta Padang.

Harta Kekayaan

I. DATA PRIBADI

1. Nama : DADANG ISKANDAR

2. Jabatan : KASATRESNARKOBA

3. NHK : 261709

Baca juga:  Dikawal Ketat Brimob Polda Sulsel, Jenazah AKP Ulil Ryanto Anshari Tiba di Rumah Duka Makassar

Halaman
1234

Berita Terkini