SOSOK Tumpanuli Marbun, Hakim PN Jaksel yang Tolak Praperadilan Tom Lembong

Editor: Juang Naibaho
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kolase Hakim Tumpanuli Marbun (kiri) dan Mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong (kanan). Hakim tunggal PN Jakarta Selatan Tumpanuli Marbun menolak permohonan Praperadilan Tom Lembong.

TRIBUN-MEDAN.com - Hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Tumpanuli Marbun menolak permohonan praperadilan mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong.

Dengan putusan itu, status tersangka Tom Lembong dalam kasus dugaan korupsi impor gula, tetap sah.

"Mengadili, tentang pokok perkara, menolak permohonan Praperadilan untuk seluruhnya," kata Tumpanuli Marbun membacakan amar putusan di PN Jakarta Selatan, Selasa (26/11/2024).

Hakim menyatakan beberapa keberatan yang disampaikan Tom Lembong melalui kuasa hukumnya telah masuk ke dalam materi pokok perkara yang memerlukan pembuktian di pengadilan tindak pidana korupsi (Tipikor).

Hakim juga tidak mempertimbangkan bukti-bukti pemohon yang mempunyai relevansi dengan materi pokok perkara di sidang Praperadilan ini.

Hakim menilai proses penegakan hukum yang dilakukan Jampidsus Kejaksaan Agung (termohon) telah sesuai dengan prosedur dan mekanisme hukum acara pidana.

Jampidsus Kejaksaan Agung memulai pengusutan kasus dugaan korupsi impor gula dengan membuka penyelidikan berdasarkan surat tertanggal 31 Juli 2023, dilanjutkan dengan penyidikan lewat surat tertanggal 23 Oktober 2023.

Sebanyak 29 saksi termasuk Tom Lembong dan tiga ahli telah dilakukan pemeriksaan dalam proses penyidikan.

Selain itu, Jampidsus Kejaksaan Agung juga sudah mengeluarkan surat perintah penyitaan barang bukti dalam perkara a quo seperti bukti elektronik.

"Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, (pemohon) telah diperiksa sebagai saksi sehingga telah memenuhi isi putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21 Tahun 2014 (berkaitan dengan prosedur dan syarat penetapan tersangka)," ucap hakim.

Profil Tumpanuli Marbun

Tumpanuli Marbun lahir pada 25 Maret 1965 dan menjadi salah satu hakim dengan sepak terjang yang cukup panjang saat ini.

Pada tahun 2018, ia pernah menjabat sebagai Ketua Pengadilan Negeri Bangko, Provinsi Jambi.

Di tahun 2022, Tumpanuli Marbun pernah menjabat sebagai Humas PN Jakarta Selatan.

Saat itu, ia pernah menangani kasus perceraian pasangan selebritis Reza Arap dan Wendy Walters.

Halaman
123

Berita Terkini