Berita Viral

HASIL Quick Count Pilgub Jateng, 4 Lembaga Nyatakan Ahmad Luthfi-Taj Yasin Unggul dari Andika-Hendi

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pasangan Andika Perkasa-Hendrar Prihadi (Hendi) bersaing sengit dengan Ahmad Luthfi-Taj Yasin di Pilkada Jateng 2024 berdasarkan hasil survei.

TRIBUN-MEDAN.com - Hasil quick count Pilgub Jawa Tengah telah memasuki hampir 70 persen suara. Dalam hitung cepat yang dilakukan 4 lembaga menyatakan bahwa nomor urut 2 Ahmad Luthfi-Taj Yasin Maimoen (Gus Yasin) unggul. 

Pada Pilgub Jateng diikuti dua pasangan calon, yakni pasangan nomor urut 1 Andika Perkasa- Hendrar Prihadi (Hendi) dan nomor urut 2 Ahmad Luthfi-Taj Yasin Maimoen (Gus Yasin).

Dari hasil penghitungan sementara itu, pasangan Ahmad Luthfi-Taj Yasin Maimoen (Gus Yasin) unggul dengan 60,38 persen. 

Sementara itu, pasangan Andika-Hendi memperoleh 39,62 persen. 

Hasil Quick Count Versi 3 Lembaga Survei Rabu (27/11/2024) per pukul 15.16 WIB:

1. Litbang Kompas

Andika Perkasa-Hendi: 39,62 persen
Ahmad Luthfi-Taj Yasin: 60,38 persen
Data masuk: 63,25 persen

2. Charta Politika

Andika Perkasa-Hendi: 41,98 persen
Ahmad Luthfi-Taj Yasin: 58,02 persen
Data masuk: 61,00 persen

3. Indikator

Andika Perkasa-Hendi: 41,44 persen
Ahmad Luthfi-Taj Yasin: 58,56 persen
Data masuk:  58,33 persen

4. Lembaga Survei Indonesia 

Andika Perkasa-Hendi: 40,20 persen
Ahmad Luthfi-Taj Yasin: 59,80 persen
Data masuk:  56,75 persen

Baca juga: Berbagi Kasih Jelang Natal, Lapas Lubukpakam Gelar Bakti Sosial

Baca juga: KPUD Karo Catat Proses Pemungutan Suara Tak Ada Pergeseran, Meskipun Diguyur Hujan Sejak Pagi

Menurut peraturan KPU, hasil Quick Count Pilkada Jateng 2024 dapat dilihat dua jam setelah TPS ditutup, yaitu mulai pukul 15.00 WIB.

Hal ini diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 9 Tahun 2022, yang bertujuan menjaga objektivitas dan mencegah pengaruh hasil Quick Count terhadap pemilih.

Peraturan tersebut mengatur tentang Partisipasi Masyarakat dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota. 

Pada Pasal 19 Ayat 3 PKPU tersebut tertulis "Pengumuman hasil penghitungan cepat pemilu sebagaimana dimaksud pada Ayat 1 hanya boleh dilakukan paling cepat 2 jam setelah selesai pemungutan suara di wilayah Indonesia bagian barat."

Adapun, ayat satu menjelaskan soal lembaga survei atau jejak pendapat dan penghitungan cepat mengumumkan hasil survei mereka mengenai pemilu. 

Lalu, ayat 2 menerangkan bahwa pengumuman hasil survei dilarang dilakukan pada masa tenang. 

Pasal ini juga mengatur pengumuman yang dikeluarkan dari hasil survei berisi hasil penghitungan cepat sampai akhir.

Sebagai catatan, hasil quick count hanya bersifat acuan semata, mengingat hasil resmi Pemilihan Umum 2024 dilakukan berdasar rekapitulasi manual oleh KPU.

Hitungan atau rekapitulasi suara oleh KPU dimulai 15 Februari sampai 20 Maret 2024.

Pihak KPU juga mengatur dalam Pasal 19 Ayat 5 Peraturan KPU 9/2022, bahwa lembaga survei yang melakukan proses quick count, wajib menyatakan bahwa perhitungan tersebut bukan hasil resmi KPU.

Jadwal Pilkada 2024

Pilkada di Indonesia digelar serentak pada Rabu 27 November 2024. 

Ketentuan tersebut telah diatur pada Peraturan KPU (PKPU) Nomor 2 Tahun 2024 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2024. 

Berikut ini adalah jadwal lengkap tahapan Pilkada 2024:

27 Februari-16 November 2024: pemberitahuan dan pendaftaran pemantau pemilihan
24 April-31 Mei 2024: penyerahan daftar penduduk potensial pemilih
5 Mei-19 Agustus 2024: pemenuhan persyaratan dukungan pasangan calon perseorangan
31 Mei-23 September 2024: pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih
24-26 Agustus 2024: pengumuman pendaftaran pasangan calon
27-29 Agustus 2024: pendaftaran pasangan calon
27 Agustus-21 September 2024: penelitian persyaratan calon
22 September 2024: penetapan pasangan calon
25 September-23 November 2024: pelaksanaan kampanye
27 November 2024: pelaksanaan pemungutan suara
27 November-16 Desember 2024: penghitungan suara dan rekapitulasi hasil penghitungan suara

(*/tribun-medan.com)

Berita Terkini