Jika melakukan tindak pemalsuan uang, pelaku akan dikenai sanksi denda dan kurungan pidana.
Mengacu Pasal 374 UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP ditegaskan bahwa:
"Setiap orang yang memalsu mata uang atau uang kertas yang dikeluarkan oleh negara, dengan maksud untuk mengedarkan atau meminta mengedarkan sebagai uang asli dan tidak dipalsu, dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 tahun atau pidana denda paling banyak kategori VII Rp 5 milyar," bunyi pasal tersebut.
Ditegaskan pula dalam Pasal 375 ayat (2) KUHP, pelaku yang mengedarkan dan/atau membelanjakan uang pals usebagaimana dimaksud dalam Pasal 374, dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 tahun dan pidana denda paling banyak kategori VIII Rp 50 miliar.
Imbas kasus tersebut, polisi menetapkan 15 orang sebagai tersangka kasus produksi uang palsu di kampus UIN Alauddin Makassar di Sulawesi Selatan.
(*/tribun-medan.com)