Amir-Jiji Segera Dilantik Jadi Wali Kota, Kamal Pane Nilai Gugatan Pilkada Binjai Tak Berdasar

Ketua Tim Hukum Pasangan Calon Wali Kota - Wakil Wali Kota Binjai nomor urut 4 Amir Hamzah - Hasanul Jihadi, Kamal Pane optimis gugatan yang diajukan

Editor: Muhammad Tazli
Tribun Medan/ IST
Pasangan Calon Wali Kota - Wakil Wali Kota Binjai nomor urut 4 Amir Hamzah - Hasanul Jihadi saat bertemu mantan Presiden Joko Widodo, beberapa waktu lalu. 

TRIBUN-MEDAN.com, BINJAI - Ketua Tim Hukum Pasangan Calon Wali Kota - Wakil Wali Kota Binjai nomor urut 4 Amir Hamzah - Hasanul Jihadi, Kamal Pane optimis gugatan yang diajukan pasangan Calon Wali Kota - Wakil Walikota Binjai nomor urut 3 Donal Anjar Simanjuntak - Muhammad Andri Alfisah di Mahkamah Konstitusi ditolak. Dia menilai gugatan yang diajukan Donal - Andri  tidak mendasar.

Menurutnya , dalam gugatan yang dilayangkan pasangan tersebut tidak disebutkan secara detail  dimana letak kesalahan KPU Binjai dalam melakukan penghitungan suara. Mereka hanya meminta KPU harus melaksanakan Pilkada ulang. 

"Tidak ada disebutkan dalam gugatan secara detail dimana kesalahan atau pelanggarannya. Mereka hanya meminta KPU melakukan Pilkada ulang. Jadi, gugatan mereka tidak mendasar," ungkap Kamal kepada wartawan, Sabtu (4/1/2025).   

Dia juga mengungkapkan, gugatan yang dilayangkan juga sudah kadaluarsa. Sebab, permohonan gugatan yang diajukan pasangan tersebut sudah berakhir. Di mana , terlambat beberapa hari dari batas akhir pengajuan permohonan gugatan. 

"Gugatan yang diajukan sudah melebihi batas waktu yang diberikan. Waktu yang diberikan tiga hari terhitung Rabu, Kamis, dan Jumat. Sedangkan berdasarkan data yang kami terima, gugatan yang mereka ajukan, permohonannya dimasukkan Senin. Artinya, sudah melewati batas waktu pengajuan permohonan," ungkapnya.

Baca juga: Amir Hamzah-Hasanul Jihadi Menang di Pilkada Kota Binjai, Peroleh 38.669 Suara atau 31,29 Persen

Dia menambahkan, keyakinan gugatan pasangan Donal - Andri ditolak adalah, permohonan gugatan itu tidak memenuhi syarat atau perundangan konstitusi.

Dimana, syarat mengajukan gugatan berdasarkan aturan apabila selisih suara maksimum 1,5 persen. Sedangkan selisih suara antara pasangan Amir - Jiji dengan Donal - Andri yakni 2,9 % . Sudah melewati batas maksimum.

 "Makanya saya optimis gugatan mereka ditolak karena tidak mendasar dan tidak memenuhi perundangan konstitusi. Makanya, dalam gugatan mereka tidak mencantumkan selisih suara. Mereka hanya menyampaikan adanya dugaan pelanggaran Pilkada. Jadi, sekali lagi saya sampaikan, gugatan mereka  akan ditolak dan pasangan Amir - Jiji tinggal menunggu waktu pelantikan," tambahnya. (*)

Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved