Pilkada 2024

Tim Saksi Edy-Hasan Nyatakan 6 Poin Keberatan terkait Hasil Rekapitulasi Pilgubsu

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sumatera Utara rampung melakukan rekapitulasi suara pemilihan Gubernur Sumut di 33 Kabupaten dan Kota se-Sumut.

|
Penulis: Dedy Kurniawan | Editor: Randy P.F Hutagaol
TRIBUN MEDAN/HO
Rekapitulasi Pilgub Sumut ditandatangani kecuali saksi 02, Senin (9/12/2024) 

TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sumatera Utara rampung melakukan rekapitulasi suara pemilihan Gubernur Sumut di 33 Kabupaten dan Kota se-Sumut.

Rapat pleno terbuka rekapitulasi suara berlangsung sejak Minggu 8 Desember 2024 selesai dilaksanakan di Hotel Emerald Garden, pada Senin sore (9/12/2024). 

Hasil Rapat Pleno rekapitulasi KPU, pasangan Gubernur Sumatera Utara nomor urut 1, Bobby Nasution dan Surya memperoleh 
3.645.611 suara.

Sementara Edy Rahmayadi dan Hasan Basri Sagala yang diusung PDIP dan Hanura meraih 2.00.9311 suara. 

"Menetapkan hasil Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Sumatera Utara Tahun 2024 dengan perolehan suara sebagai berikut. Pasangan Calon nomor urut 1 atas nama Muhammad Bobby Afif Nasution, S.E., M.M Surya, B.Sc. dengan perolehan suara sah sebanyak 3.645.611 (tiga juta enam ratus empat puluh lima ribu enam ratus sebelas). Pasangan Calon nomor urut 2 atas nama Edy Rahmayadi Hasan Basri Sagala dengan perolehan suara sah sebanyak 2.009.311 (dua juta Sembilan ribu tiga ratus sebelas). Hasil Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Sumatera Utara Tahun 2024 sebagaimana dimaksud dalam Diktum Kesatu dan Diktum Kedua ditetapkan dan sekaligus," kata Ketua KPU Sumut, Agus Arifin sembari mengetuk palu pukul 17.50 WIB. 

Dari hasil rekapitulasi telah ditandatangani seluruh Komisoner KPU Sumut, Bawaslu Sumut, saksi 01 Bobby-Surya.

Sedangkan saksi 02 Edy-Hasan menolak tandatangan. 

Tim saksi 02, Leo Marbun menyatakan menolak tanda tangan rekapitulasi Pilgubsu yang telah ketuk palu.

Dia menyampaikan 6 catatan kejadian khusus atau keberatan saksi rekapitulasi hasil penghitungan 

Kejadian Khusus/pernyataan keberatan oleh Saksi sebagai berikut:

Bahwa kami saksi pasangan Calon 02, Edy Rahmayadi-Hasan Basri Sagala menolak menandatangani D-Hasil Rekapitulasi Provinsi Sumatera Utara dengan alasan Sebagai berikut:

1. Keterlibatan PJ Kepala daerah yang berpihak pada pasangan Calon -01. Hal ini merupakan bentuk penyalahgunaan kekuasaan

2. Keterlibatan Partai Coklat yang berpihak. Kepada pasangan calon oi (Boby - Surya)

3. Terdapat C Hasil di enam TPS (TAX 01, TPS 02, TPS 03, TPS04, TPSOS, TPS 06) di Desa Raja Tengah Kecamatan Kuala, Kabupaten Langkat, dengan Jumlah pengguna Hak pilih hampir 100 persen. Pemilih yang menggunakan hak pilih seluruhnya dari jenis pemilih yang terdapat pada DPT, tidak ada pemilih pada DPT tambahan. Bentuk tulisan para saksi mirip, demikian juga tanda tangan. Kami meminta agar dan hasil tersebut dikaji untuk membuktikan keabsahaanya. Dan Kami menduga hasil tersebut tidak sesuai dengan Peraturan PKPU No. 17 Tahun 2024.

4. Tingginya surat suara tidak sah mambuktikan tidak optimamya penyelenggara dalam sosialisasi tata cara pencoblosan yg baik dan benar.

Halaman
12
Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved