Pilkada 2024

Sidang Lanjutan Pilkada Madina Masuk Tahap Pembuktian, KPU Bawa 41 Alat Bukti

MK akan menggelar sidang lanjutan perselisihan hasil pemilihan kepala daerah Kabupaten Mandailing Natal pada Kamis 13 Februari 2025.

|
YOUTUBE MAHKAMAH KONSTITUSI RI
SIDANG PHPU MADINA: Kuasa hukum calon Bupati Kabupaten Mandailing Natal, Harun Mustafa Nasution dan M. Ichwan Husein Nasution dalam sidang perselisihan hasil pemilihan kepala daerah di Mahkamah Konstitusi, Rabu (22/1/2025). 

TRIBUN- MEDAN. com, MEDAN - Mahkamah Konstitusi (MK) akan menggelar sidang lanjutan perselisihan hasil pemilihan kepala daerah Kabupaten Mandailing Natal. Sidang dengan agenda pembuktian akan digelar pada Kamis 13 Februari 2025.

"Pada pukul 11.00 WIB berdasarkan pemberitahuan dari MK sidang lanjutan akan dilaksanakan pada hari Kamis," kata Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Madina, Agus Salam Nasution kepada tribun, Selasa (11/2/2025). 

Gugatan Pilkada Madina dengan perkara bernomor 32/PHPU.BUP-XXIII/2025, diajukan calon Bupati Kabupaten Mandailing Natal, Harun Mustafa Nasution dan M. Ichwan Husein Nasution. 

Pemohon meminta agar Mahkamah Konstitusi (MK) mendiskualifikasi calon Bupati Madina terpilih Saipullah Nasution dan Atika Azmi Utammi Nasution karena tidak menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) sebagai syarat pencalonan kepala daerah. 

Agus menyampaikan, sidang lanjutan akan turut mendengarkan keterangan saksi dan pemeriksaan alat bukti dari masing-masing pihak terkait. 

KPU sebut Agus telah membawa 41 alat bukti yang akan dibawa dalam sidang. 

"Untuk alat bukti sudah kita serahkan saat sidang lanjutan mendengarkan pihak terkait. Untuk bukti sudah diserahkan ke MK, sudah selesai alat bukti lengkap. Kami KPU tentu akan mengikuti proses yang ada di MK," lanjut Agus. 


Sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menetapkan hasil pemilihan Bupati Madina. 

Pasangan Saipullah Nasution dan Atika Azmi Utammi 98.429 suara. Sementara itu, Harun Mustafa Nasution dan M. Ichwan Husein Nasution memperoleh 97.488 suara. 

Ada pun selisih perolehan suara keduanya sebesar 941 suara atau 0,48 persen. 

Pasang Harun Mustafa Nasution dan M. Ichwan Husein Nasution lalu melayangkan gugatan ke MK. 

 

Saipullah Nasution disebut tidak menyerahkan tanda terima LHKPN sebagai syarat pencalonan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) hingga batas tanggal yang telah ditentukan. 

MK kemudian  menerima gugatan Harun dan Ichwan dalam putusan sela yang dibacakan pada Rabu (5/2/2025). 

Hakim Konstitusi Arief Hidayat menyampaikan, dari 49 perkara ada 7 perkara yang belum diucapkan keputusannya karena sidang masih berlanjut dengan agenda pemeriksaan barang bukti dan keterangan saksi. 

Halaman
12
Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved