Pilkada 2024

DKPP Resmi Sanksi KPU Madina yang Langgar Kode Etik, Loloskan Berkas LHKPN Calon Bupati Nomor Urut 2

Dewan Kehormatan Penyelenggaraan Pemilu (DKPP) menjatuhkan sanksi kepada ketua dan anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Mandailing Natal. 

YOUTUBE DKPP
KPU MADINA KENA SANKSI: Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum (DKPP) menjatuhkan sanksi peringatan keras kepada ketua dan anggota KPU Kabupaten Mandailing Natal. Putusan tersebut dibacakan majelis etik DKPP dalam sidang yang berlangsung pada, Senin (3/2/2025). (YOUTUBE DKPP) 

TRIBUN-MEDAN. com, MEDAN - Dewan Kehormatan Penyelenggaraan Pemilu (DKPP) menjatuhkan sanksi kepada ketua dan anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Mandailing Natal. 

Sanksi itu diberikan atas kesalahan KPU dalam melaksanakan verifikasi dokumen LHKPN terhadap calon Bupati Madina Saipullah Nasution nomor urut 2.

Menurut DKPP, tindakan KPU Madina telah melanggar hukum dan etika pemilu. DKPP mengeluarkan tiga putusan atas aduan dari Arsidin Batubara

Dalam keputusan perkara nomor 24-PKE-DKPP/I/2025 itu, DKPP menyebutkan KPU Madina terbukti melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara Pemilu.

Arsidin Batubara yang dikonfirmasi mengenai pengaduannya itu merasa keputusan DKPP telah tepat. 

"Alhamdulillah, Allah mulai tunjukkan kebenaran satu persatu, poin kita bukan kepada sanksinya, tapi lebih kepada pertimbangan hukum yang diberikan hingga sanksi itu dijatuhkan,” katanya, Sabtu (15/2/2025). 

Menurutnya, sanksi yang dijatuhkan kepada ketua dan anggota KPU Madina atas proses verifikasi berkas pencalonan terhadap Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Saipullah Nasution, tidak dibenarkan menurut hukum dan etika penyelenggara pemilu.

“Artinya menurut kita sesuatu yang tidak dibenarkan menurut hukum maka segala unsur yang berkaitan dengan itu menjadi cacat hukum, oleh karena itu besar harapan kita putusan DKPP ini menjadi pertimbangan serius bagi hakim konstitusi di MK,” tegasnya.

Arsidin menyatakan, keputusan DKPP telah membuktikan Ketua dan Anggota KPU Madina tidak akuntabel, tidak berkepastian hukum serta tidak profesional dalam melakukan verifikasi berkas dokumen LHKPN Saipullah Nasution.

“Dengan demikian dalil aduan pengadu menjadi terbukti dan jawaban teradu tidak meyakinkan DKPP,” kata Arsidin Batubara

Sanksi keras diberikan kepada lima komisioner KPU Madina karena meloloskan pasangan Saipullah Nasution dan Atika Azmi Utammi Nasution sebagai calon Bupati Madina 2024.

Kelimanya adalah M Iksan selaku Ketua KPU merangkap anggota, M Yasir Nasution, Agus Salam, dan Ilu Prima Sagara, M Al Khotib selaku anggota KPU Mandailing Natal. 

Keputusan itu dibacakan majelis DKPP Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, dalam sidang DKPP pada Senin (3/2/2025) lalu. 

DKPP menilai KPU Madina lalai mempedomani surat edaran KPK Nomor 13 Tahun 2024 dan PKPU No 8 Tahun 2024.

Dalam putusannya, DKPP mengabulkan permohonan pengadu untuk sebagian hingga memberikan sanksi kepada ketua dan anggota KPU Madina.

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved