Pilkada 2024

Statemen Saipullah-Atika Nasution setelah MK Tetapkan Menang Pilkada Madina secara Sah

MK menolak gugatan sengketa Pilkada Mandailing Natal dan menetapkan kemenangan pasangan calon Bupati Madina Saipullah Nasution dan Atika Nasution.

INSTAGRAM/@saipullahnasution.official
PILKADA MADINA - Calon Bupati Madina Saipullah Nasution. Saipullah merupakan calon Bupati terpilih yang tidak dilantik pada 20 Februari 2025 karena Pilkada Madina masih bersengketa di MK. 

TRIBUN-MEDAN. com, MEDAN - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan sengketa Pilkada Mandailing Natal dan menetapkan kemenangan pasangan calon Bupati Madina Saipullah Nasution dan Atika Azmi Utammi Nasution sah.

Menanggapi keputusan MK tersebut, Bupati Mandailing Natal terpilih Saipullah Nasution dan Atika Azmi Utammi Nasution mengajak seluruh masyarakat Kabupaten Madina bergandeng tangan membangun kabupaten ini ke arah yang lebih baik.

“Alhamdulillah robbilalamin atas putusan yang diberikan MK (Mahkamah Konstitusi) yang betul-betul luar biasa dengan segala pertimbangan yang sangat konkrit berdasarkan fakta-fakta yang ada. Kita hormati bahwa putusannya sangat adil dan berkepastian hukum,” kata Saipullah Nasution Senin (24/2/2025).

Saipullah mengatakan kemenangan mereka dalam kontestasi Pilkada Madina 2024 tidak lepas dari dukungan dan doa dari seluruh masyarakat Madina.

“Kami sebagai pemenang bukan berarti hanya pendukung yang menang, tetapi seluruh masyarakat Mandailing Natal yang menang. Kita akan bergandengan tangan, baik yang menang maupun yang tidak menang, kita akan membangun Madina bersama supaya mengejar kemajuan daerah-daerah yang lain," tutur Saipullah Nasution.

Sementara itu,  Atika Azmi Utammi Nasution. mengajak semua masyarakat Madina agar tetap menjaga kebersamaan dan persaudaraan demi mambangun kabupaten paling selatan Provinsi Sumatera Utara ini.

“Ayo kita menjaga kebersamaan dan merajut kembali persaudaaran untuk membangun Madina ke arah yang lebih baik,” kata Atika.

Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan hasil pemilihan pemilihan Bupati Kabupaten Mandailing Natal Tahun 2024 dengan perkara nomor 32/PHPU.BUP-XXIII/2025. Putusan dibacakan hakim MK Suhartoyo, pada sidang yang berlangsung Senin (24/2/2025). 

Putusan itu dibacakan bersama 9 hakim MK. Dalam putusannya, MK berpandangan gugatan yang diajukan calon Bupati Kabupaten Mandailing Natal, Harun Mustafa Nasution dan M Ichwan Husein Nasution perihal persyaratan calon Saipullah Nasution sebagai Bupati, tidak benar. 

Sementara itu Wakil Bupati Madina Atika berharap putusan MK dapat menyatukan masyarakat usai Pilkada lalu. 

"Tidak ada lagi yang terkotak-kotak. Tidak ada lagi Paslon nomor satu, Paslon nomorr dua. Kita semua bersaudara. Mari kita bergandeng tangan membangun Madina yang lebih baik," pungkasnya. 

(cr17/tribun-medan.com) 

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter   dan WA Channel

Berita viral lainnya di Tribun Medan  

Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved