Breaking News

Pilkada 2024

Tim Saksi Edy-Hasan Nyatakan 6 Poin Keberatan terkait Hasil Rekapitulasi Pilgubsu

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sumatera Utara rampung melakukan rekapitulasi suara pemilihan Gubernur Sumut di 33 Kabupaten dan Kota se-Sumut.

|
Penulis: Dedy Kurniawan | Editor: Randy P.F Hutagaol
TRIBUN MEDAN/HO
Rekapitulasi Pilgub Sumut ditandatangani kecuali saksi 02, Senin (9/12/2024) 

5. Rendahnya persentase tingkat partisipasi pamilih khususnya di Kota Medan (34,98 persen), Kabupaten Deli Serdang (32,43 persen ). Kami berpandangan bahwa rendahnya tingkat partisipasi pemilih terkait ketidaksigapan, dan ketidakpedulian terhadap hak warga negara dalam menentukan pilihannya. Bahwa pada hari H pemilihan tanggal 27 November 2024  terjadi banjir dan beberapa wilayah di Kota Medan dan Kabupaten Deli Serdang. Di Kota Medan Banjir dialami di 10 Kecamatan sebagaimana yang disampaikan pada pleno tingkat kota Medan. Oleh karena kami maminta Kota Medan dan di Kabupaten Deli Serdang terkhusus & wilayah yang dilanda banjir dilakukan pemungutan suara ulang. Karena telah berdampak pada Ketidakhadiran warga untuk menggunakan hak pilihnya. 

6. Tingginya persentase C pemberitahuan yang tidak terdistribusikan. Sehingga pemilih tidak dapat menggunakan hak pilihnya atau tidak hadir pada Saat pemilihan.

Menyikapi keberatan dan penolakan tanda tangan, Komisioner KPU Sumut, Raja Ahab mengatakan ranah keberatan bukan pihaknya. Melainkan ke Bawaslu Sumut.

(Dyk/Tribun-medan.com) 

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram dan Twitter dan WA Channel

Berita viral lainnya di Tribun Medan 

Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved