Kesehatan

Daftar 144 Penyakit yang Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan 2025, Ada Apa Saja?

Editor: Array A Argus
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Gak Perlu Datang Ke Kantor BPJS, Sekarang Pindah Faskes BPJS Kesehatan Bisa Dilakukan Secara Online

Ada 144 penyakit yang tidak ditanggung BPJS Kesehatan 2025

TRIBUN-MEDAN.COM,- Akhir-akhir ini ramai di media sosial membahas tentang penyakit yang tidak ditanggung oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan.

Pembahasan ini merebak setelah mencuatnya wacana penghapusan kelas 1, 2, dan 3 BPJS Kesehatan pada Juli 2025 mendatang.

Nantinya, sistem kelas BPJS Kesehatan ini akan diganti menjadi Kelas Rawat Inap Standar atau KRIS.

Merespon pembahasan soal daftar penyakit yang tidak ditanggung BPJS Kesehatan 2025 itu, Kepala Humas BPJS Kesehatan Rizzky Anugerah mengatakan, memang benar ada 144 penyakit yang pengobatannya harus dioptimalkan di Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP), tetapi bukan berarti tidak bisa dirujuk ke rumah sakit.

Menurut Rizzky, jika para peserta tetap bisa dirujuk ke rumah sakit atau Fasilitas Kesehatan Tingkat Lanjut (FKTL) apabila memenuhi indikasi medis Standar Kompetensi Dokter Indonesia 2012.

Aturan tersebut sudah diberlakukan sejak lama dan bukan merupakan aturan baru, serta belum ada pembaruan.

"Betul (aturan lama), 144 diagnosis sesuai kompetensi FKTP atau tuntas di FKTP, tapi masih bisa dirujuk jika sesuai indikasi rujukan spesialistik mengacu pada Standar Kompetensi Dokter Indonesia 2021," kata Rizzky, dilansir dari Tribun Priangan.

Pengoptimalan pengobatan di FKTP dilakukan agar akses pelayanan kesehatan dapat merata, sehingga menghindari penumpukan peserta di satu fasilitas kesehatan.

Selain itu, peserta akan lebih mudah mengakses FKTP karena umumnya berjarak lebih dekat dengan tempat tinggal apabila dibandingkan FKTL.

Jadi bisa disimpulkan, meskipun ada 144 penyakit yang tidak bisa dirujuk ke rumah sakit, namun ternyata perserta tetap bisa dirujuk ke rumah sakit atau Fasilitas Kesehatan Tingkat Lanjut (FKTL) apabila memenuhi indikasi medis Standar Kompetensi Dokter Indonesia 2012.

144 penyakit yang tidak ditanggung BPJS Kesehatan

1. Kejang Demam

2. Tetanus

3. HIV AIDS tanpa komplikasi

4. Tension headache

Halaman
1234

Berita Terkini