"Dia percaya bahwa dia memiliki kepentingan dalam bisnis ini," ungkap Wilkinson.
"Terdakwa merasa haknya dirampas."
"Dia adalah orang yang religius."
"Melihat apa yang terjadi dan fakta bahwa dia selamat dari kebakaran sangatlah mengejutkan mengingat kondisinya."
"Dia diberi kesempatan kedua untuk membuktikan bahwa dia adalah manusia yang baik," tambahnya.
Hakim Robert Adams memberi putusan bahwa Sindi mendapatkan hukuman penjara selama tujuh tahun dan dua bulan.
Dia mengatakan bahwa jelas ada unsur balas dendam dalam serangan tersebut.
Setelah sidang, kepolisian menyampaikan suatu hal.
"Tindakan Sindi pada tanggal 23 Mei 2023 benar-benar menjijikkan."
"Dia menyebabkan cedera serius yang mengubah hidup salah satu korbannya."
"Beruntung kami tidak menghadapi hasil yang jauh lebih buruk mengingat keseriusan serangan hari itu."
"Saya harap kasus ini menunjukkan kepada publik bahwa kami akan selalu berusaha untuk menuntut pelaku kekerasan."
"Kami akan berusaha keras membawa pelaku ke pengadilan," tambahnya.
(mag/vania elisha/tribun-medan.com)
Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News
Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter dan WA Channel
Berita viral lainnya di Tribun Medan