Sehingga pelanggaran yang bersifat TSM hanya dapat dilakukan oleh seorang petahana atau incumbent, in casu, pemohon sendiri," ujar Qhaizhar.
"Terlebih dugaan pelanggaran yang didalilkan semua telah dilaporkan dan menjadi kewenangan Bawaslu, sehingga tidak relevan lagi dipersoalkan di Mahkamah."
(cr17/tribun-medan.com)
Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News
Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter dan WA Channel
Berita viral lainnya di Tribun Medan