Kemudian masalah banjir yang melanda sejumlah wilayah di Sumut dinilai berpengaruh pada rendahnya tingkat partisipasi pemilih juga masuk dalam materi gugatan.
Namun hal itu dibantah Bobby-Surya melalui kuasa hukumnya Rivai Kusumanegara, dalam sidang lanjutan perselisihan hasil pilkada (PHP) atau sengketa Pilkada 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK).
Rivai kemudian menuding kubu Edy Rahmayadi dan Hasan Basri Sagala memfitnah Pj Gubernur Sumut terlibat dalam pemenangan Bobby-Surya.
"Tuduhan safari dakwah dan luar keselamatan yang dilakukan oleh Pj Gubernur Agus Fatoni untuk memperkenalkan Bobby Nasution adalah dalil yang tidak berdasar dan bertendensi fitnah," kata Rivai.
Rivai mengungkap bila Bobby Nasution yang juga berstatus Walikota Medan hadir dalam kegiatan tersebut sebagai kepala daerah.
"Kehadiran Bobby hanya memenuhi undangan, sama halnya dengan pejabat bupati lainnya di seluruh Sumatera Utara," ujar Rivai.
Selain itu, Rivai juga menjawab mengenai event sepak bola yang dilaksanakan Bobby Nasution.
Rivai mengatakan, kegiatan sepak bola yang dilaksanakan Bobby bukan untuk kegiatan politik melainkan pengembangan olahraga.
"Mengenai event sepak bola Bobby Nasution sangat tidak berdasar karena event itu sudah dilakukan jauh sebelumnya dari proses pemilihan Gubernur untuk pengembangan olahraga," kata Rivai.
Mendengar jawaban itu, majelis hakim yang diketuai Suhartoyo mencecar Rivai.
"Ini kapan dilaksanakan pak," kata Suhartoyo.
"Sejak 16 September 2024," jawab Rivai.
Rivai mengatakan bila event sepak bola yang dilaksanakan Bobby juga dilakukan sejak tahun 2022 lalu.
"Iya jadi jauh sebelum Pilkada. Sejak 2022," lanjutnya.