Pilkada 2024

Sebut Pilkada Sumut Buruk, Tim Hukum Edy-Hasan: Bobby Nasution Tak Ikut Dilantik 6 Februari

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Suasana sidang panel Hakim 1 yang dipimpin Ketua MK Suhartoyo bersama dengan Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh dan Hakim Konstitusi M. Guntur Hamzah pada Senin (13/1/2025).

TRIBUN-MEDAN. com, MEDAN - Ketua tim hukum pasangan calon Gubernur Sumatera Utara, Yance Aswin yakin Mahkamah Konstitusi (MK) melanjutkan sidang perselisihan hasil pemilihan Gubernur Sumatera Utara. Karena itu, pasangan Bobby Nasution dan Surya tidak akan mengikuti pelantikan sebagai kepala daerah terpilih pada 6 Februari 2025 sebab masih harus menjawab dalil kecurangan yang terjadi selama Pilkada Sumut di MK. 


"Kami yakin MK akan melanjutkan perkara PHPU pemilihan Gubernur Sumut ke tahap selanjutnya. Karena pemilihan yang berjalan di Sumut tidak baik baik saja, salah satu yang terburuk, banyak kecurangan dan banjir yang membuat masyarakat tak bisa ikut memilih," kata Yance kepada tribun, Kamis (23/1/2025). 


"Semalam pemerintah dan DPR sudah sepakat kepala daerah terpilih yang tidak sengketa di MK dilantik 6 Februari.  Bobby Nasution tidak akan ikut dalam pelantikan pada 6 Februari karena masih harus berperkara di MK dan menjawab soal kecurangan yang mereka lakukan," lanjut Yance. 


Sidang Perkara Nomor 247/PHPU.GUB-XXIII/2025 yang diajukan tim hukum pasangan calon, Edy Rahmayadi dan Hasan Basri Sagala di MK telah digelar sebanyak dua kali. 

Sidang pendahuluan dengan agenda memeriksa dan mendengarkan materi pemohon berlangsung pada 13 Januari 2025.

Sidang kedua beragendakan mendengarkan jawaban pihak terkait dalam hal ini, Komisi Pemilihan Umum (KPU), Bawaslu dan pasangan calon Gubernur, Bobby Nasution dan Surya digelar pada Kamis 23 Januari 2025.


Selanjutnya hakim MK akan menggelar Rapat Permusyawaratan Hakim untuk pembahasan perkara, pengambilan putusan, tentang pokok perkara yang dapat mengikuti sidang lanjutan. 

Yance mengatakan, gugatan yang mereka sampaikan ke MK, dengan dalil terjadinya bencana banjir dan dugaan kecurangan yang terstruktur, sistematis dan masif didasari oleh fakta yang terjadi. 

Karana itu, dia berharap MK melanjutkan persidangan dengan agenda pemeriksaan alat bukti dan mendengarkan keterangan saksi. 

"Berdasarkan jawaban pihak terkait juga mengakui adanya banjir. Menurut kami KPU tidak melakukan mitigasi terhadap resiko banjir, padahal jauh hari sudah ada peringatan cuaca buruk yang dikeluarkan BMKG. Dan soalnya adanya kecurangan, kami akan membuktikan hal itu terjadi berdasarkan alat bukti yang kami bawa ke MK," ujar Aswin. 

 

KPU dan Kubu Bobby-Surya Bantah Tudingan Kecurangan

 

Dalam gugatan di MK, tim kuasa hukum Edy-Hasan, mendalilkan adanya kecurangan dalam Pilkada Sumut. 


Kecurangan itu meliputi cawe cawe Pj Gubernur Sumut untuk memenangkan Bobby Nasution yang merupakan menantu presiden ke 7 Jokowi. 

Selain itu, tim hukum Edy meminta 
hakim konstitusi untuk membatalkan keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumatera Utara Nomor 495 Tahun 2024 tentang hasil pemilihan Gubernur Sumut. 


Kemudian masalah banjir yang melanda sejumlah wilayah di Sumut dinilai berpengaruh pada rendahnya tingkat partisipasi pemilih juga masuk dalam materi gugatan. 

Namun hal itu dibantah Bobby-Surya melalui kuasa hukumnya Rivai Kusumanegara, dalam sidang lanjutan perselisihan hasil pilkada (PHP) atau sengketa Pilkada 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK).

Rivai kemudian menuding kubu Edy Rahmayadi dan Hasan Basri Sagala memfitnah Pj Gubernur Sumut  terlibat dalam pemenangan Bobby-Surya. 

"Tuduhan safari dakwah dan luar keselamatan yang dilakukan oleh Pj Gubernur Agus Fatoni untuk memperkenalkan Bobby Nasution adalah dalil yang tidak berdasar dan bertendensi fitnah," kata Rivai. 


Rivai mengungkap bila Bobby Nasution yang juga berstatus Walikota Medan hadir dalam kegiatan tersebut sebagai kepala daerah. 

"Kehadiran Bobby hanya memenuhi undangan, sama halnya dengan pejabat bupati lainnya di seluruh Sumatera Utara," ujar Rivai.

Selain itu, Rivai juga menjawab mengenai event sepak bola yang dilaksanakan Bobby Nasution. 

Rivai mengatakan, kegiatan sepak bola yang dilaksanakan Bobby bukan untuk kegiatan politik melainkan pengembangan olahraga. 


"Mengenai event sepak bola Bobby Nasution sangat tidak berdasar karena event itu sudah dilakukan jauh sebelumnya dari proses pemilihan Gubernur untuk pengembangan olahraga," kata Rivai. 

Mendengar jawaban itu, majelis hakim yang diketuai Suhartoyo mencecar Rivai. 

"Ini kapan dilaksanakan pak," kata Suhartoyo. 

"Sejak 16 September 2024," jawab Rivai. 

Rivai mengatakan bila event sepak bola yang dilaksanakan Bobby juga dilakukan sejak tahun 2022 lalu. 

"Iya jadi jauh sebelum Pilkada. Sejak 2022," lanjutnya. 

 

KPU Bantah Adanya Pelibatan ASN

Bantahan juga disampaikan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumut. Mengenai keterlibatan ASN dan penyelenggaraan Pemilu yang ikut memenangkan Bobby-Surya menurut KPU tidak benar. 

"Adanya pelibatan ASN dan penyelenggara Pemilu itu tidak benar. Atas dugaan keterlibatan penyelenggara pemilu di TPS 7 Kelurahan Sei Rengas, Kecamatan Medan menurut pemohon ditemukan adanya pemilih yang menggunakan lebih dari satu surat suara atau menurut pemohon ada 5 surat suara. Termohon membantah, karena terhadap hal tersebut sudah dilakukan pemilihan suara ulang berdasarkan rekomendasi Bawaslu," kata kuasa hukum KPU, Unoto Dwi Yulianto. 

Unuto juga mengatakan bila dalil pemohon 
soal intimidasi sejumlah orang yang digunakan untuk mendukung pasangan calon nomor urut 1 tidak pernah dengar sebelumnya. 

"Soal itu kami tidak mendapatkan informasi dan laporan serta rekomendasi dari Bawaslu," ujar Unoto. 


(cr17/tribun-medan.com) 

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter dan WA Channel

Berita viral lainnya di Tribun Medan 

 

Berita Terkini