TRIBUN WIKI

Profil Ahmed Zaki Iskandar Zulkarnain, Mantan Bupati Tangerang yang Disorot Kasus Pagar Laut

Editor: Array A Argus
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ahmed Zaki Iskandar Zulkarnain

TRIBUN-MEDAN.COM,- Ahmed Zaki Iskandar Zulkarnain, mantan Bupati Tangerang ikut disorot soal kasus pagar laut yang menyeret nama Sugianto Kusuma alias Aguan, bos Pantai Indah Kapuk dan Agung Sedayu Group.

Belum lama ini, Ahmed Zaki Iskandar Zulkarnain disebut mengetahui pembangunan pagar laut itu.

Apalagi sempat beredar foto Ahmed Zaki Iskandar Zulkarnain yang diunggah konsultan hukum proyek PIK 2, Muannas Alaidid, melalui akun X @muannas_alaidid pada Rabu (22/1/2025).

Foto tersebut menunjukkan bahwa Ahmed Zaki Iskandar Zulkarnain berada di kawasan pantai utara (pantura) Tangerang dengan latar belakang pagar bambu yang disebut sudah ada sejak satu dekade lalu.

Baca juga: Profil Brigjen Pol Puji Santosa, Suami AKBP Netty Siagian, Polwan yang Kritik Mayor Teddy

"Foto tahun 2014. Info saja bahwa tahun itu sudah ada pagar-pagar. Tapi, enggak ada yang perhatikan. Gak tau siapa yang pasang, tujuannya apa dan untuk apa. kewenangan Pemkab Tangerang hanya di pesisir pantai, tidak sampai laut," kata Zaki saat dihubungi Kompas.com, Kamis (23/1/2025).

Zaki mengaku tidak mengetahui secara pasti siapa yang memasang pagar bambu tersebut serta tujuan awal pemasangannya.

Namun, ia menegaskan bahwa pagar itu sudah ada sejak lama, jauh sebelum proyek PIK 2 dimulai.

"Dan tahun 2014 belum ada program PIK 2 di Tangerang," ujarnya.

Baca juga: Profil Teungku Hasbi Ahmad, Qari Asal Bireun Meninggal Dunia Usai Baca Alquran saat Isra Miraj

Pernyataan Ahmed Zaki ini turut membenarkan klaim dari konsultan hukum proyek PIK 2, Muannas Alaidid, perihal awal kemunculan pagar laut di Tangerang.

Muannas sebelumnya dalam unggahan di akun X, juga menyebut, pagar bambu sudah banyak ditemukan di kawasan pantai utara (Pantura) Tangerang sejak 2014.

"Mantan Bupati Kab Tangerang dua periode, Ahmed Zaki Iskandar, punya koleksi foto saat kunjungan ke pantura Kab Tangerang tahun 2014. Saat itu, dia menyewa tiga boat untuk membawa teman-teman wartawan melihat kondisi pantura yang sudah rusak. Ternyata, sejak 2014 itu sudah banyak pagar-pagar laut," tulis Muannas dalam unggahannya di akun X.

Menurutnya, pagar bambu tersebut bukan bagian dari proyek PIK 2, melainkan inisiatif masyarakat pesisir yang sudah berlangsung bertahun-tahun.

Baca juga: Profil, Biodata dan Agama Raihan Fahrizal, Model Asal Indonesia yang Juga Seorang Rapper

"Yang pasang kan sudah diakui. Itu ada masyarakat pesisir yang membuatnya secara swadaya karena lahan dan tambak mereka terkena abrasi. Mereka memasang pagar bambu untuk menyelamatkan harta bendanya, dan itu sudah dibuat selama bertahun-tahun, jauh sebelum ada PIK," jelas Muannas.

Saat dikonfirmasi, Muannas juga menjelaskan mengenai kepemilikan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) di area pagar laut Tangerang.

SHGB milik anak usaha ASG yang dimaksud terletak di Desa Kohod, Kecamatan Pakuhaji, dan bukan di tengah laut, sebagaimana yang banyak dipahami oleh masyarakat.

Menurut dia, lokasi tersebut berjarak sekitar 30 kilometer dari enam kecamatan terdekat dan hanya mencakup satu kecamatan, yaitu Desa Kohod, Pakuhaji, Kabupaten Tangerang.

Baca juga: Profil Isa Zega, Transgender Bernama Asli Sahrul Asal Sibolga yang Kini Dipenjarakan Polda Jatim

"Itu 30 kilometer dari enam kecamatan, paling cuma satu kecamatan. Yang PANI, PIK 2 cuma di Desa Kohod, Pakuhaji, Kabupaten Tangerang," ujar Muannas saat dikonfirmasi Kompas.com, Kamis (23/1/2025).

Penjelasan ini disampaikan sebagai respons terhadap penelusuran yang dilakukan oleh warganet di aplikasi BHUMI ATR/BPN, yang menunjukkan bahwa area sekitar pagar laut Tangerang memiliki sertifikat HGB.

Profil Ahmed Zaki Iskandar Zulkarnain

Ahmed Zaki Iskandar Zulkarnain, B.Bus., S.E., M.Si. seorang politisi dari Partai Golongan Karya atau Golkar.

Zaki pernah menjabat sebagai Bupati Tangerang selama dua periode yakni 2013 hingga 2018 dan 2018 hingga 2023.

Ia lahir di Tangerang, Banten pada 14 Desember 1973.

Baca juga: Profil Anne Ratna Mustika, Mantan Istri Dedy Mulyadi Eks Bupati Purwakarta Mangkir Dipanggil Jaksa

Sebelum menjabat Bupati Tangerang, Zaki juga pernah mengemban tugas sebagai Direktur Utama Balad Cipta Pratama dan Anggota DPR RI Fraksi Golkai.

Zaki merupakan putra dari pasangan Ismet Iskandar dan Chandrasasi Elia.

Ia telah memiliki istri yang bernama Tri Hesti Yulianti.

Pendidikan

Ahmed Zaki Iskandar Zulkarnain diketahui pernah mengenyam pendidikan di SDN 3 Tangerang tahun 1986.

Setelah itu, ia melanjutkan pendidikan di SLTP Negeri 1 Tangerang dan SMAN 2 Tangerang.

Usai lulus SMA, Zaki melanjutkan studi S1 di Victoria University, Australia dan berhasil meraih gelar Bachelor of Business tahun 1998.

Ia kembali mengambil studi S1 di Universitas Pramita Indonesia dan berhasil meraih gelar Sarjana Ekonomi pada 2012.

Tak sampai situ, Zaki melanjutkan studi S2 dan berhasil meraih gelar Magister Sains dari Institut Pemerintahan Dalam Negeri tahun 2017.

Karier

Perjalanan karier Ahmed Zaki Iskandar Zulkarnain diawali saat ia menjabat sebagai Direktur Utama Balad Cipta Pratama.

Zaki yang merupakan salah satu kader Partai Golkar kemudian maju dan terpilih sebagai Anggota DPR RI periode 2009 hingga 2014 untuk daerah pemilihan Banten 3 dan ditempatkan di Komisi I.

Pada 2013, ia mencalonkan diri sebagai Bupati Tangerang, dan Zaki pun terpilih untuk masa bakti 2013 hingga 2018.

Zaki kembali maju dalam Pemilihan Bupati Tangerang 2018. Ia pun kembali terpilih untuk kedua kalinya dan menjabat hingga 2023.

Tak hanya di pemerintahan, Zaki pun tercatat juga aktif di beberapa organisasi dan pernah menjabat sebagai:

  • Pembina Yayasan Pendidikan Islam Wakaf Nurul Hidayat
  • Ketua Umum Perbasi Prov. Banten
  • Ketua PSSI Tangerang
  • Pengurus KADIN Pusat
  • Anggota Komite Eksekutif PSSI-KPSI Pusat
  • Wakil Sekretaris HKTI Pusat
  • Wakil Bendahara DPP MKGR
  • Bendahara Pengurus Pusat AMPG
  • Ketua DPD Partai Golkar Kab. Tangerang 
  • Ketua DPD Partai Golkar Prov. DKI Jakarta.

Harta Kekayaan

Mengutip dari situs e-LHKPN KPK, Ahmed Zaki Iskandar Zulkarnain diketahui memiliki kekayaan mencapai Rp 12.502.885.508.

Laporan harta kekayaan terbaru Zaki diterbitkan pada 31 Desember 2023.

Adapun rincian kekayaan Zaki yakni sebagai berikut:

A. TANAH DAN BANGUNAN Rp 6.886.240.200                          

1. Tanah dan Bangunan Seluas 200 m2/170 m2 di KAB / KOTA KOTA TANGERANG, WARISAN Rp 1.699.656.000                         

2. Tanah Seluas 1474 m2 di KAB / KOTA TANGERANG, HASIL SENDIRI Rp 198.105.600

3. Tanah Seluas 960 m2 di KAB / KOTA TANGERANG, HASIL SENDIRI Rp 129.003.000

4. Tanah Seluas 1299 m2 di KAB / KOTA TANGERANG, HASIL SENDIRI Rp 174.585.600

5. Tanah Seluas 1200 m2 di KAB / KOTA TANGERANG, HASIL SENDIRI Rp 161.280.000

6. Tanah dan Bangunan Seluas 500 m2/647 m2 di KAB / KOTA KOTA TANGERANG SELATAN, HASIL SENDIRI Rp 4.523.610.000.

B. ALAT TRANSPORTASI DAN MESIN Rp 1.615.000.000                                 

1. MOBIL, TOYOTA LAND CRUISER 200 VX-R Tahun 2018, HASIL SENDIRI Rp 1.615.000.000.

C. HARTA BERGERAK LAINNYA Rp 2.591.800.000        

D. SURAT BERHARGA Rp 0                                  

E. KAS DAN SETARA KAS Rp 1.471.908.307                               

F. HARTA LAINNYA Rp 0                          

Sub Total Rp 12.564.948.507.

Ahmed Zaki Iskandar Zulkarnain tercatat memiliki hutang sebesar Rp 62.062.999, sehingga total kekayaan yang dimiliki saat ini mencapai Rp 12.502.885.508.

Menteri Nusron Batalkan Sertifikat di Wilayah Pagar Laut Desa Kohod

Terlepas dari pengakuan Muannas Alaidid, terkini Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid memutuskan membatalkan sejumlah sertifikat yang terbit di wilayah pagar laut yang berada di Desa Kohod, Kabupaten Tangerang, Banten. 

Proses pembatalan sertipikat ini dilakukan dengan memeriksa tiga hal utama, yaitu dokumen yuridis, prosedur administrasi, dan kondisi fisik material tanah.

"Hari ini kami bersama tim melakukan proses pembatalan sertipikat, baik itu SHM maupun HGB. Tata caranya dimulai dengan mengecek dokumen yuridis."

"Langkah kedua adalah mengecek prosedur. Kami bisa melihatnya melalui komputer untuk memastikan apakah prosesnya sudah benar atau belum," ujar Menteri Nusron kepada awak media usai meninjau kondisi fisik material tanah di wilayah pagar laut Desa Kohod, Kabupaten Tangerang, Jumat (24/01/2025). 
 
Namun, kata Nusron karena menyangkut pembatalan, langkah terakhir adalah mengecek fisik materialnya. Pihaknya juga sudah datang dan melihat kondisi fisiknya. 

Menteri Nusron melanjutkan, pihaknya memastikan proses pembatalan dilakukan dengan hati-hati dan sesuai prosedur yang berlaku. 

"Kami harus memastikan bahwa setiap keputusan yang diambil berdasarkan bukti yang sah dan sesuai dengan aturan yang ada."

"Jadi, jangan sampai kita membatalkan sesuatu yang kita anggap cacat hukum maupun cacat material, proses pembatalannya cacat juga," tambahnya.

Nusron menegaskan, proses verifikasi sertipikat tanah sendiri memerlukan waktu, dan hingga saat ini, sekitar 50 bidang tanah telah diperiksa. 

"Kami akan terus memeriksa satu per satu, karena setiap dokumen dan material tanah harus dicek dengan cermat," kata Nusron Wahid.

Terkait sanksi dalam penerbitan sertipikat, Menteri Nusron menjelaskan jika hal tersebut merupakan tindak pidana, tentu terdapat sanksi.

"Namun, bagi pejabat kami, itu disebut maladministrasi, karena dianggap tidak prudent dan tidak cermat. Inspektorat kami sudah memeriksa selama empat hari, dan semua pihak terkait sudah diperiksa," ujarnya.

Dalam upaya meningkatkan pengawasan, Kementerian ATR/BPN berkomitmen untuk meningkatkan manajemen risiko serta ketelitian petugas dalam proses verifikasi. 

“Dengan adanya aplikasi Bhumi ATR/BPN, kesalahan apapun tidak bisa disembunyikan. Semua orang bisa mengakses data dan menjadi kontrol sosial,” tutup Menteri Nusron.(tribun-medan.com)

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram dan Twitter dan WA Channel

Berita viral lainnya di Tribun Medan 

Berita Terkini