Pembacaan Putusan Sela Pilkada

DAFTAR Sengketa Pilkada di Sumut yang Sudah Diputus MK, 7 Gugatan Tidak Diterima

Penulis: Anugrah Nasution
Editor: Juang Naibaho
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

SIDANG MK - Majelis hakim Mahkamah Konstitusi menolak permohonan gugatan dengan nomor 247/PHPU.GUB-XXIII/2025 yang dilakukanya terkait sengketa Pilkada Sumut. Keputusan berlangsung di sidang yang digelar di Ruang MKRI Lantai II, Gedung Mahkamah Kontitusi, Selasa (4/2/2025).

TRIBUN-MEDAN.com - Mahkamah Konstitusi (MK) telah memutuskan 7 perkara sengketa pilkada di Sumatra Utara (Sumut).

Dalam putusan dismissal atau putusan sela yang dibacakan Hakim Konstitusi, Selasa (4/2/2025), tujuh perkara itu dinyatakan tidak dapat dilanjutkan ke tahap pembuktian karena tidak memenuhi syarat formal maupun materiil.

Keputusan ini diambil setelah sembilan hakim MK melakukan rapat permusyawaratan untuk menentukan kelayakan gugatan yang diajukan.

Adapun ketujuh gugatan pilkada di Sumut yang ditolak adalah:

1. Nomor 247/PHPU.GUB-XXIII/2025
Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Utara Tahun 2024.

2. Nomor 114/PHPU.BUP-XXIII/2025
Bupati dan Wakil Bupati Tapanuli Utara Tahun 2024.

3. Nomor 91/PHPU.BUP-XXIII/2025
Bupati dan Wakil Bupati Nias Utara Tahun 2024.

4. Nomor 151/PHPU.BUP-XXIII/2025
Bupati dan Wakil Bupati Tapanuli Tengah Tahun 2024.

5. Nomor 152/PHPU.BUP-XXIII/2025
Bupati dan Wakil Bupati Deli Serdang Tahun 2024.

6. Nomor 167/PHPU.WAKO-XXIII/2025
Walikota dan Wakil Walikota Binjai Tahun 2024.

7. Nomor 220/PHPU.WAKO-XXIII/2025
Walikota dan Wakil Walikota Medan Tahun 2024.

Dengan putusan 7 gugatan itu, maka tersisa 9 gugatan pilkada di Sumut yang akan dibacakan dalam sidang putusan dismissal atau putusan sela MK. 

Lima gugatan di antaranya akan diputuskan pada hari ini, Selasa (4/2/2025). Yakni Pilkada Pematangsiantar, Nias Selatan (gugatan Idealisman Dachi dan Foluaha Bidaya), Labuhanbatu, Labuhanbatu Selatan, dan Toba.

Sedangkan sisanya diputuskan pada sidang lanjutan Rabu (5/2/2025) besok. Seperti Pilkada Mandailing Natal, Samosir, Humbang Hasundutan, dan Nias Selatan (gugatan Fajarius Laia -Sifaoita Buulolo).

UPDATE- MK juga menolak 5 gugatan lain yakni:      

Halaman
1234

Berita Terkini