TRIBUN-MEDAN.COM,- Ichlas Budhi Pratama adalah karyawan PT Petrokimia Gresik.
Ia lahir tahun 1988, dan kini berusia 37 tahun.
Beberapa hari lalu, Ichlas Budhi Pratama ditangkap polisi.
Ia ditangkap karena laporan sang istri berinisial POD.
Ichlas Budhi Pratama dituding telah melakukan kekerasan dalam rumah tangga atau KDRT.
Baca juga: Profil Arkhan Kaka, Pernah Dinobatkan Jadi Pemain Terbaik, Dicoret dari Timnas U20 oleh Indra Sjafri
Bukan cuma itu, alasan Ichlas melakukan KDRT karena sempat ketahuan istrinya telah melakukan perselingkuhan.
Ichlas diam-diam telah tidur bareng dengan seorang selebgram bernama Viska Dhea Ramadhani.
Mirisnya, video hubungan badan itu direkam oleh Ichlas menggunakan iPhone.
Ia menyimpannya di dalam memori gawai, dan sempat ketahuan sang istri.
Dari sinilah kasus KDRT itu terjadi.
Baca juga: Profil, Biodata dan Agama Diva Hani, Biduan Dangdut Berbakat yang Cover Lagu Koyo Jogja Istimewa
POD yang tidak terima atas perlakuan sang suami, serta kasus perzinahan itu kemudian melapor ke Polres Gresik.
Polisi, yang begitu menerima laporan POD langsung bergerak menangkap Ichlas Budhi Pratama.
Bukan cuma Ichlas saja yang ditangkap, tapi juga Viska Dhea Ramadhani.
Wakapolres Gresik, Kompol Danu Anindhito Kuncoro Putro mengatakan Ichlas dan Viska dijerat Pasal 29 Juncto Pasal 4 ayat (1) atau Pasal 34 Juncto Pasal 8 Undang-Undang RI Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, dengan ancaman hukuman minimal 6 bulan hingga maksimal 12 tahun penjara, serta denda mulai Rp 250 juta hingga Rp 6 miliar.
Baca juga: Profil Ahmad Ali, Eks Wakil Ketua Umum NasDem Dibidik KPK, Rumahnya Digeledah Dugaan Korupsi
Keduanya sudah dijadikan tersangka.