Berita Viral

IMBAS Naik Meja Saat Sidang, Firdaus Oiwobo Resmi Dipecat KAI, Razman Nasution Singgung Masa Lalu

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

DIPECAT: Pengacara Razman Arif Nasution dalam konferensi pers di kantornya, di Kuningan, Jakarta Selatan, Sabtu (8/2/2025). Razman Arif Nasution berkomentar usai tim pengacaranya, Firdaus Oiwobo dipecat dari KAI. (KOMPAS.com/MELVINA TIONARDUS)

TRIBUN-MEDAN.com - Imbas naik meja saat sidang, Firdaus Oiwobo resmi dipecat Kongres Advokat Indonesia (KAI).

Pemecatannya itu pun langsung ditanggapi Firdaus Oiwobo dan rekannya Razman Nasution.

Firdaus Oiwobo diketahui adalah Tim pengacara Razman Nasution yang kini menghadapi persoalan dengan Hotman Paris.

Baca juga: Effendi Napitupulu - Audi Murphy Sitorus Ditetapkan Sebagai Bupati dan Wakil Bupati Toba 2025-2030

Pasca viral, Firdaus Oiwobo kini dipecat.

Keputusan tersebut diambil setelah rapat Dewan Pimpinan Pusat (DPP) KAI pada 8 Februari 2025.

Rapat tersebut dihadiri oleh seluruh Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) se-Indonesia.
 
Diketahui, sidang Razman Nasution kasus pencemaran nama baik yang dilaporkan Hotman Paris diwarnai kericuhan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Kamis (6/2/2025).

Baca juga: Kemeriahan Imlek Perkumpulan Teo Chew Bersatu di Sumut, Rajut Persaudaraan dan Lestarikan Budaya

Kabar pemecatan itu sendiri datang dari Mohamad Anwar, ketua DPD Kongres Advokat Indonesia provinsi Banten sekaligus ketua organisasi yang menaungi Firdaus Oiwobo.

"Dewan pimpinan pusat memutuskan melakukan pemecatan secara tidak hormat kepada saudara Firdaus, karena ingin menjadi komplain semua publik terlihat bahwa tidak profesionalnya salah seorang advokat dalam menjalani tugasnya," ujar Mohamad Anwar, dilansir dari Youtube Cumicumi, Senin, (10/2/2025).

Anwar menuturkan keputusan pemecatan terhadap Firdaus Oiwobo itu telah ditandatangani oleh 34 DPD seluruh Indonesia.

SIDANG RAZMAN RICUH - Tim pengacara Razman juga turut mengamuk hingga menaik meja persidangan saat kliennya (Razman) mendatangi Hotman Paris dalam sidang kasus pencemaran nama baik di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Kamis (6/2/2025). Aksi Firdaus Oiwobo menaiki meja ini sontak menuai sorotan pengacara lainnya bahkan tak sedikit yang memintanya untuk turun dari atas meja. (Youtube Intens Investigasi/Grid.ID/Ulfa Lutfia) (Youtube Intens Investigasi/Grid.ID/Ulfa Lutfia)

"Menyatakan bahwa Firdaus ini telah melanggar kode etik, sehingga ini diambil sikap oleh Dewan Pimpinan Pusat," katanya.

Lebih lanjut, Selain pemecatan, KAI juga mengusulkan kepada Mahkamah Agung dan Pengadilan Tinggi Banten agar mencabut berita acara sumpah Firdaus, yang berarti ia dilarang berpraktik sebagai advokat secara permanen di seluruh Indonesia. 

Keputusan pemecatan ini tertuang dalam Surat Keputusan DPP KAI Nomor 007/SK25 yang menetapkan:

1. Memberhentikan Firdaus Oibowo secara tidak hormat dari keanggotaan KAI. 

2. Mencabut SK pengangkatan advokat Firdaus Oibowo.

3. Melarang Firdaus menggunakan segala atribut KAI, baik nama, logo, maupun bendera organisasi.

Halaman
123

Berita Terkini