"KPK dapat memanggil untuk klarifikasi," ujar Redyanto.
Redyanto menegaskan jika benar LHKPN nya tidak sesuai dengan fakta dan data, maka patut diduga ada Keterangan palsu dalam LHKPN tersebut.
"KPK dapat minta bantuan penegak hukum baik kejaksaan atau kepolisian untuk cek kebenaran faktual atas data LHKPN tersebut, tetapi idealnya KPK turun langsung," ujar Redyanto.
"Saya kira temuan ini momen agar KPK me-rechek data LHKPN secara menyeluruh se Indonesia," sambungnya.
(cr23/tribun-medan.com)
Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News
Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter dan WA Channel
Berita viral lainnya di Tribun Medan