Setelah diinterogasi, akhirnya dia mengaku kalau pencurian pipa berbahan tembaga merupakan kerjasamanya dengan Afdian, sebagai satpam.
Selanjutnya mereka dibawa ke Polsek Medan Kota dan ditahan, usai ditetapkan sebagai tersangka.
Kepada Polisi, Afdian yang merupakan residivis dan Windutama mengakui perbuatannya.
Pipa berbahan tembaga mesin AC mereka jual kepada penampung barang bekas di wilayah Jermal, seharga Rp 600 ribu.
Setiap berhasil mencuri, dan menjual, uangnya mereka bagi dua untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.
Saat ini Polisi masih memburu pelaku lainnya yang terlibat, termasuk penadahnya.
"Hasilnya dibagi dua. Uang hasil penjualan barang yg dicuri tersebut telah habis digunakan oleh pelaku."
(Cr25/Tribun-medan.com)
Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News
Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter dan WA Channel
Berita viral lainnya di Tribun Medan