Hasil Pilkada Madina

GUGATAN Pilkada Madina Kandas di MK, Berikut Profil dan Harta Kekayaan Saipullah Nasution

Editor: Juang Naibaho
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

PILKADA MADINA - Calon Bupati Mandailing Natal (Madina) Saipullah Nasution. MK menolak gugatan Pilkada Madina pada Senin (24/2/2025). Dengan putusan itu, Saipullah Nasution yang berpasangan dengan Atika tetap menjadi pasangan peraih suara terbanyak di Pilkada Madina 2024.

TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Gugatan Pilkada Mandailing Natal (Madina) yang diajukan Harun Mustafa Nasution dan M Ichwan Husein Nasution, kandas di Mahkamah Konstitusi (MK).

MK menolak gugatan dengan perkara nomor 32/PHPU.BUP-XXIII/2025. Putusan dibacakan hakim MK Suhartoyo pada sidang yang berlangsung Senin (24/2/2025).

"Menolak eksepsi termohon dan eksepsi pihak terkait untuk seluruhnya. Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," tutur Suhartoyo dalam membacakan keputusan MK. Putusan itu dibacakan bersama 9 hakim MK. 

Dalam putusannya, MK berpandangan gugatan yang diajukan calon Bupati Madina, Harun Mustafa Nasution dan M Ichwan Husein Nasution perihal persyaratan calon Saipullah Nasution sebagai Bupati, tidak benar. 

Persyaratan yang dianggap tidak memenuhi persyaratan adalah Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) oleh Saipullah, sebut MK, telah diserahkan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). 

Menurut MK, Saipullah sudah menyerahkan LHKPN, dan dibuktikan dengan tanda terima yang dikirim oleh KPK pada 16 Oktober 2024.

"Menurut Mahkamah fakta menunjukkan bahwa pada tanggal 16 Oktober 2024 tersebut Saipullah Nasution menerima tanda terima LHKPN atas namanya yang dikirim oleh KPK. Namun demikian, fakta a quo tidak dapat menafikan adanya fakta bahwa pada tanggal 8 September 2024 KPK telah menerima laporan LHKPN atas nama Saipullah Nasution, pada saat masih masa perbaikan syarat pencalonan pasangan calon," kata Hakim MK Guntur Hamza. 

"Terlebih, berdasarkan ketentuan dalam Angka 5 huruf g Surat Edaran KPK 132024 tersebut ditegaskan, “Dalam hal Calon tidak memenuhi kewajiban sebagaimana dimaksud pada huruf e dan 1, maka KPK tidak akan memberikan tanda terima sesuai dengan ketentuan yang berlaku di KPK.” Oleh karena itu, berdasarkan fakta ada tanda terima LHKPN dari KPK bertanggal 16 Oktober," lanjutnya. 

Dalam sidang itu, Mahkamah juga menyebutkan putusan DKPP tidak ada berpengaruh terhadap keputusan MK.

“Kewenangan Mahkamah dalam mengadili perkara PHPU tidak semata-mata mengaitkan antara putusan lembaga lain, termasuk putusan DKPP dalam menilai kasus konkrit yang dihadapinya,” kata Guntur.

“Mahkamah selaku lembaga peradilan yang putusannya bersifat final dan mengikat tidak dapat dipengaruhi oleh adanya putusan lembaga lain,” tegasnya.

Sosok Saipullah Nasution

Saipullah Nasution lahir 30 September 1961 di Gunung Baringin, satu daerah di di Panyabungan Timur, Kabupaten Mandailing Natal (Madina), Sumatra Utara (Sumut).

Usai menamatkan sekolah dasar (SD), dia langsung hijrah ke Jakarta. Di sana, dia mengenyam pendidikan SMP Perguruan Taman Siswa (1975-1977).

Saipullah kemudian pindah ke Surabaya, untuk melanjutkan pendidikan SMA dan perguruan tinggi.

Halaman
123

Berita Terkini