Berita Viral
NASIB 3 Anak Bawah Umur Dicabuli Kapolres Ngada, Ketakutan Bertemu Pria Pakai Baju Cokelat
Beginilah nasib miris tiga anak di bawah umur yang dicabuli mantan Kapolres Ngada AKBP Fajar Widyadharma Lukman dan videonya di sebar di situs
TRIBUN-MEDAN.COM – Beginilah nasib miris tiga anak di bawah umur yang dicabuli mantan Kapolres Ngada AKBP Fajar Widyadharma Lukman.
Nasib tiga anak di bawah umur yang dicabuli AKBP Fajar Widyadharma Lukman terungkap.
Tiga korban pencabulan AKBP Fajar Widyadharma Lukman tersebut ternyata mengalami trauma berat.
Bahkan, korban ketakutan bertemu pria yang mengenakan baju berwarna cokelat.
Diwartakan sebelumnya, AKBP Fajar Widyadharma Lukman disinyalir telah mencabuli tiga anak di bawah umur di tahun 2024 lalu.
Kasus tersebut terbongkar setelah Polda NTT mengungkap kasus kekerasan seksual seorang anak berusia 6 tahun yang dilakukan oleh AKBP Fajar Widyadharma Lukman.
Kasus keji tersebut pun awalnya terungkap setelah video porno AKBP Fajar Widyadharma Lukman dengan seorang anak tersebar di situs Australia.
Atas kejadian tersebut, pihak Lembaga Perlindungan Anak di NTT pun bergerak cepat guna membantu pihak korban.
Ketua Lembaga Perlindungan Anak Indonesia Veronika Atta mengurai kondisi pilu para korban kebejatan AKBP Fajar Widyadharma Lukman.
Baca juga: HEBOH Pelajar Meninggal Diduga Ditendang Oknum Polisi Gegara Nonton Balap Lari di Kabupaten Asahan
Diduga AKBP Fajar tega mencabuli tiga anak dengan cara melakukan hubungan badan di hotel.
Veronika Atta pun mengurai usia para korban yang ternyata masih di umur sekolah dasar.
"Kami berkoordinasi dengan dinas pemberdayaan perempuan Kota Kupang dan kami belum sempat bertemu dengan korban karena posisi korban saat ini dalam trauma.
Sebenarnya ada tiga orang korban, yang satunya ketika kejadian berusia 5 tahun saat ini 6 tahun, yang satunya berusia 12 tahun, yang satunya berusia 13 tahun," ungkap Veronika Atta.
"Ada perantara, ada seorang remaja juga, seorang mahasiswa, tidak ada hubungan keluarga namun kenal baik anak-anak ini.
Kemudian dia mengajak untuk pergi ke hotel. Perantara ini mendapatkan uang, ini kan sangat jelas tindak pidana perdagangan orang karena ada transaksi, jadi menggunakan kerentanan anak," ujarnya.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.