TRIBUN-MEDAN.com - Keluarga Feni Ere bakal laporkan dua oknum polisi di Polres Palopo.
Keduanya dituding menghalangi penyelidikan kasus hilangnya Feni Ere pada 2024 lalu.
Kasus penemuan kerangka Feni Ere yang merupakan seorang sales consultant mobil hingga kini belum terpecahkan.
Baca juga: Lirik Lagu Batak Au Gabe Alogo Diho, Dipopulerkan Jen Manurung
Feni diduga jadi korban pembunuhan.
Pasalnya Feni Ere ditemukan tinggal kerangka dengan kondisi mulut terikat kain pada Senin (10/2/2025).
Sebelumnya keluarga tak bisa menghubungi Feni.
Ia dilaporkan hilang pada Jumat (26/1/2024) setelah Feni Ere tak berada di rumah sehari sebelumnya.
Baca juga: Daftar Lengkap 26 Pemain Timnas Australia dan Klub Asal, Lawan Timnas Indonesia 20 Maret
Karena lambatnya kasus ini berjalan, Tim hukum pendamping keluarga korban mendesak Polda Sulawesi Selatan segera mengambil alih perkara ini dari Polres Palopo.
Menurut tim hukum pendamping keluarga Feni Ere, lambatnya penanganan kasus ini disebabkan oleh keterbatasan fasilitas teknologi di Polres Palopo.
Selain itu, mereka menduga ada dua oknum dari Polres Palopo menghambat proses penyelidikan.
"Ada dua hal yang kami soroti. Yang pertama, kami mendapatkan info bahwa salah satu faktor yang membuat pihak Polres Palopo belum menetapkan tersangka karena ada keterangan yang dinilai oleh Polres belum sesuai antara satu saksi dan saksi lainnya," kata Mangatta Toding Allo, seorang tim hukum pendamping keluarga Feni Ere di kantor Badranaya Partnership, Jakarta Selatan, Jumat (14/3/2025).
"Kedua, kami menduga alasan lambatnya ini juga karena keterbatasan fasilitas dan teknologi yang dimiliki oleh Polres Palopo. Oleh karena itu, imbauan dan tuntutan kami pertama adalah Polres Palopo menyerahkan atau Polda Sulawesi Selatan mengambil alih pengusutan perkara pembunuhan adik atau saudara Feni Ere ini," kata Mangatta Toding Allo.
Tim hukum tidak hanya mendesak pengambilalihan kasus dari Polres Palopo ke Polda Sulawesi Selatan, tetapi juga berencana melaporkan dua oknum Polres Palopo yang diduga menghalangi penyelidikan sejak awal.
Mereka meminta agar Polres Palopo dan Polda Sulawesi Selatan menindaklanjuti dengan serius kasus ini.
"Yang kedua, kami akan melaporkan oknum Polres Palopo yang kami duga kuat ada dua orang pada saat Januari 2024 lalu menghambat proses penyelidikan terhadap hilangnya Feni Ere, sehingga dia ditemukan dalam bentuk kerangka atau tulang. Kami betul-betul meminta kepada Polres Palopo dan Polda Sulawesi Selatan untuk betul-betul tegas dalam menindak lanjuti ini," tegas Mangatta.
Baca juga: Pemko Siantar Jadwalkan Hari Ulang Tahun Kota dengan Peresmian Monumen Raja dan Pameran Alutsista