TRIBUN-MEDAN.COM,- Mendekati Idul Fitri, umat muslim mulai melakukan pembayaran zakat fitrah.
Tapi ada yang bertanya, apakah boleh membayar zakat fitrah dengan uang?
Menjawab pertanyaan ini, Prof. H. Yahya Zainul Ma'arif, Lc., M.A., S.Psi., Ph.D. yang lebih akrab disapa Buya Yahya, pengasuh Lembaga Pengembangan Da'wah dan Pondok Pesantren Al-Bahjah pernah memberikan penjelasannya.
Menurut Buya Yahya, umat Islam dianjurkan membayar zakat fitrah dengan makanan pokok.
Baca juga: Bayar Zakat Fitrah Berapa? Simak Cara Menghitung dan Pembayarannya
"Di dalam mazhab kita Imam Syafii, zakat fitrah dari makanan pokok yang kita makan. Kalau makanan pokok yang kita makan nasi, maka beras yang kita keluarkan," kata Buya Yahya, dikutip dari Channel Youtube Al-Bahjah TV berjudul 'Ketentuan Bayar Zakat Fitrah dengan Uang', Rabu (19/3/2025).
Ia mengatakan, walaupun umat Islam dianjurkan membayar zakat fitrah dengan makanan pokok, tapi ada pula mazhab lain yang membolehkan membayar zakat fitrah dengan uang.
"Tapi di sana ada mazhab besar, mazhab Imam Abu Hanifa. Yaitu bisa diganti dengan uang," kata Buya Yahya.
Alasan penggantian makanan pokok dengan uang, bisa saja karena berbagai alasan.
Misalnya saja orang yang akan menerima zakat fitrah ini mungkin sudah ada beras di rumahnya, tapi tidak punya lauk.
Baca juga: Bayar Zakat Fitrah Tapi Pakai Uang Istri, Apakah Boleh? Begini Hukumnya Menurut UAS
Nah, uang tersebut bisa digunakan untuk membeli lauk.
Tapi sekali lagi, uang yang diberikan harus benar-benar digunakan untuk membeli makanan, bukan untuk membeli barang lainnya.
Senada disampaikan Ustaz Adi Hidayat (UAH).
Dalam channel Youtube Cahaya Islam, UAH bilang bahwa zakat fitrah itu haruslah makanan pokok.
Kalapun kita hendak memberikan uang, maka pastikan betul-betul bahwa uang itu dibelikan makanan pokok.
"Maka yang diutamakan adalah makanan, bukan uang. Karena khawatir keluar dari konteksnya," kata UAH.
Baca juga: Hukum Suami Bayar Zakat Fitrah Pakai Uang Istri, Apakah Boleh? Begini Penjelasan UAS