Berita Viral

PROFIL Tesy Haryanti, Tanda Tangani Pemecatan Sandi Butar Butar dari Damkar, Ini Jabantannya

Dalam surat tersebut dijelaskan pemutusan hubungan kerja, lantaran Sandi Butar melakukan pelanggaran saat bekerja. 

|
KOMPAS.com Dinda Aulia Ramadhanty
PECAT SANDI: Plt Kepala Bidang Pengendalian Operasional Kebakaran dan Penyelamatan, Tesy Haryanti (kiri) dan Sandi Butar Butar, PPPK Damkar Depok (kanan). Dia menandatangani surat pemutusan kontrak kerja dengan Sandi Butar Butar 

TRIBUN-MEDAN.com - Inilah profil Tesy Haryanti yang menandatangani pemecatan Sandi Butar Butar dari Pemadam Kebakaran (Damkar) kota Depok.

Sandi Butar Butar diputus kontraknya lantaran sejumlah kesalahan.

Melansir dari Posbelitung, Minggu (30/3/2025) surat pemutusan perjanjian kerja Sandy ditetapkan, Kamis (27/3/2025).

Baca juga: Menguak Motif Marselinus Pelaku Penikaman, Tewasnya Bripka Lestari di Lokasi Hiburan Malam,Kronologi

Dia menerima surat penghentian kerja terhadap dirinya hari ini, bertepatan dengan masuk piket.

“Iya, saya baru menerima suratnya hari ini,” ucap Sandi.

Surat bernomor 800/201-PO.Damkar ini ditandatangani oleh Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Bidang Pengendalian Operasional Kebakaran dan Penyelamatan, Tesy Haryanti.

Sosok Tesy inilah yang bertanggung jawab atas pemecatan Sandy.

Baca juga: Lirik Lagu Karo Sikap Sipunjut yang Dipopulerkan Tah Polnam

Sandy sebelumnya dibantu Gubernur Jawa Barat untuk bekerja kembali di Damkar Depok.

Dalam surat tersebut dijelaskan pemutusan hubungan kerja, lantaran Sandi Butar melakukan pelanggaran saat bekerja. 

“Bahwa berdasarkan hal tersebut di atas, maka dengan ini disampaikan kepada nama Sandi Butar Butar, dilakukan Pemutusan Perjanjian atau Hubungan Kerja sebagaimana dituangkan dalam Surat Perjanjian Kerja 800/184/PO tentang Kontrak Kerja Pelaksana Kegiatan Tidak Tetap Tahun Anggaran 2025 per tanggal surat ini dikeluarkan,” demikian isi surat tersebut.

SANDI KERJA LAGI - Sandi Butar Butar petugas pemadam kebakaran (Damkar) Depok. Ia mulai bekerja lagi sebagai petugas damkar sejak Senin (10/3/2025).
SANDI KERJA LAGI - Sandi Butar Butar petugas pemadam kebakaran (Damkar) Depok. Ia mulai bekerja lagi sebagai petugas damkar sejak Senin (10/3/2025). (KOMPAS.com/DINDA AULIA RAMADHANTY)

Pada surat tertulis pihak kesatu, yaitu Dinas Damkar Depok diperbolehkan memutus perjanjian sepihak berdasarkan ketentuan pada Pasal 7 ayat (1) huruf f Perjanjian Kerja 800/184/PO tentang Kontrak Kerja Pelaksana Kegiatan Tidak Tetap Tahun Anggaran 2025.

"Pihak Kesatu berhak: Memutus perjanjian sepihak, apabila Pihak Kedua tidak dapat menjalankan tugas dan kewajibannya dan/atau terbukti melanggar ketentuan yang ditetapkan Pihak Kesatu dan/atau peraturan perundang-undangan yang berlaku."

Dituduh Mangkir

Pada Januari 2025 lalu, Damkar Kota Depok memutus kontrak kerja Sandi Butar.

Tesy Haryati mengatakan, ini lantaran Sandi tidak hadir dalam dua panggilan resmi untuk membahas perpanjangan kontrak kerja yang berakhir pada 31 Desember 2024.

Sumber: Tribun Sumsel
Halaman 1 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved