Seputar Islam

Ceramah UAS Soal Golongan Orang yang Boleh Bayar Fidyah Tanpa Qadha Puasa Ramadan

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

TABLIGH AKBAR- Ustaz Abdul Somad saat menghadiri acara Tabligh Akbar di Zam-Zam Tower dalam program Umroh Akbar bersama Uas edisi Februari 2025.

Selain dalam bentuk makanan pokok, fidyah juga boleh dibayarkan dalam bentuk uang. Hal ini pendapat mazhab Hanafi.

Adapun besaran uang yang dikeluarkan sesuai dengan takaran yang berlaku, seperti 1,5 kilogram makanan pokok per hari dikonversi menjadi rupiah.

Cara membayar fidyah puasa dengan uang menurut Mazhab Hanafi adalah memberikan nominal uang yang sebanding dengan harga kurma atau anggur seberat 3,25 kilogram untuk per hari puasa yang ditinggalkan, selebihnya mengikuti kelipatan puasanya.

Sementara itu, Baznaz telah menetapkan besaran uang yang dikeluarkan untuk membayar fidyah.

Ketentuan tersebut tertuang dalam SK Ketua BAZNAS No. 07 Tahun 2023 tentang Zakat Fitrah dan Fidyah untuk wilayah Ibukota DKI Jakarta Raya dan Sekitarnya.

Berdasarkan ketentuan tersebut, ditetapkan bahwa nilai fidyah dalam bentuk uang sebesar Rp60.000 per hari untuk masing-masing jiwa.

 (*/ Tribun-medan.com)

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram , Twitter dan WA Channel

Berita Terkini