Sumut Terkini

KENA OTT Kutip Uang ke Kepala Sekolah, Keluarga Ketua MKKS Mengaku Setor THR ke Polisi dan Jaksa

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Saidatul Fitri, istri dari tersangka MK dalam dugaan pengutipan uang dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di Kabupaten Batubara buka suara. Mengaku, uang diminta oleh APH untuk THR. Jumat (11/4/2025), laporkan oknum polisi ke Propam Polda Sumut.

Katanya, apabila tidak diberikan THR, maka nama sekolah tersebut akan dicatat, sering dikunjungi, dan dicari kesalahannya.

"Selain oknum petugas Polres, oknum Kejaksaan Negeri Batubara juga ada meminta uang THR yang bersumber dari dana bos tersebut. Saya juga akan laporkan," ujarnya.

Akibat permintaan para APH tersebut, kini suaminya ditahan sebagai tahanan Tipikor Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara.

"Suami saya sekarang di Rutan Tanjung Gusta Medan. Seandainya, tidak ada permintaan uang THR dari dana BOS ini, suami saya tidak akan ditangkap," pungkasnya.

Reaksi Kapolres Batubara dan Kejari Batubara

Terpisah Kapolres Batubara, AKBP Doli Nelson Nainggolan, berjanji  menindak tegas anggotanya apabila terbukti melakukan pemerasan tersebut.

Menurutnya, tidak ada toleransi bagi personel yang berjalan diluar tugas Polri yang mengayomi dan menjadi contoh di masyarakat.

"Bila terbukti ada personel saya berbuat itu, akan saya tindak," ujar Kapolres Batubara, AKBP Doli Nelson Nainggolan singkat melalui pesan singkat WhatsApp, Jumat (11/4/2025).

Sementara, Kasi Inteljen Kejari Batubara, Oppon Beslin Siregar menampik adanya tudingan tersebut.

"Ga ada bang, siapa yang bilang itu keluarga siapa. Kalau ada laporannya nanti aku kabari," ujar Oppon melalui telepon seluler.

Dilansir dari laman resmi akun media sosial Instagram milik Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, penangkapan tersebut terjadi pada Kamis (13/3/2025).

Pengamanan ini didapat dari informasi masyarakat yang menyebut adanya pengutipan uang dari sekolah SMA dan SMK se Kabupaten Batubara.

Tim Intelijen Kejari Sumut, turun ke lokasi melakukan pemantauan dan menemukan adanya fakta dua orang kepala sekolah mengutip uang dana bos tahun anggaran 2025.

Dari hasil pemeriksaan, tim penyidik Bidang Pidsus Kejati Sumut melakukan penyitaan terhadap barang bukti berupa uang tunai senilai Rp.319.000.000. dan dari hasil pemeriksaan lebih lanjut, setelah menemukan dua alat bukti yang cukup terhadap kedua orang tersebut (SLS dan MK) dilakukan penetapan tersangka.

Terhadap kedua tersangka dikenakan pasal 11 atau pasal 12 huruf e atau huruf f jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

(cr2/tribun-medan.com)

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter   dan WA Channel

Berita viral lainnya di Tribun Medan 

 

Berita Terkini