TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Kakak beradik inisial RD (25) dan NH (21) tertunduk lesu saat digiring petugas kepolisian ke tempat kejadian perkara (TKP) di sebuah masjid Jalan Ampera 3, Kelurahan Glugur Darat II, Kecamatan Medan Timur, Jumat (9/5/2025).
RD bersama adik perempuannya, NH, merupakan pengirim paket berisi mayat bayi melalui ojek online (ojol). Bayi tersebut diduga hasil hubungan sedarah atau inses antara kakak beradik kandung tersebut.
Saat ini keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka dengan jeratan Pasal 80 ayat (1) UU tentang Perlindungan Anak.
Kapolrestabes Medan Kombes Gidion Arif Setyawan mengungkapkan, kedua tersangka mengirimkan paket berupa tas berwarna hitam yang berisikan mayat seorang bayi, melalui aplikasi ojek online.
Driver ojol itu tidak mengetahui isi tas tersebut. Setibanya di lokasi titik pengantaran, ojol tersebut sempat bertanya ke warga setempat tentang sosok penerima paket yang ada di aplikasinya. Namun, warga sekitar tidak ada yang mengenal nama tersebut.
Gidion mengungkapkan, kedua tersangka merupakan pengantar dan penerima dalam pengiriman paket itu.
“Tetapi kita belum tuntas dalam melakukan konstruksi dan menunggu hasil autopsi dari Rumah Sakit Bhayangkara,” kata dia.
Gidion menjelaskan kedua tersangka merupakan saudara kandung, dengan status pekerja swasta.
NH merupakan ibu dari bayi tersebut, sedangkan RD dugaan sementara adalah ayah dari bayi tersebut.
"Apakah tersangka RD ayah dari anak tersebut masih kita lakukan DNA," ujarnya.
Meski begitu, NH mengakui menjalin hubungan asmara dengan sang kakak. "Pelaku mengakui berpacaran dengan abangnya," ungkapnya.
Menurut pengakuan NH kepada kepolisian, bayi tersebut adalah anak pertamanya.
Saat ini kedua tersangka dikenakan Pasal 80 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
"Kita akan melihat jika ada kekerasan yang mengakibatkan kematian bayi tersebut baik itu fisik maupun piskis dan penelantaran sehingga mengakibatkan bayi meninggal pasti hukumannya berat," kata Gidion.
Ditangkap di Indekos