"Saat kita kembangkan, sepeda motor tersebut ternyata sudah berapa di Kota Medan, langsung kita lakukan penyelidikan ke sana.
Dan beruntung kendaraan korban dilengkapi GPS yang menunjukkan lokasinya berada di Kelurahan Tanjung Selamat, Sunggal, Deli Serdang. Awalnya pelaku mengaku sepeda motor itu miliknya, tapi karena bantuan GPS kita bisa memastikan sepeda motor tersebut merupakan hasil curian," katanya.
Saat diamankan, dari tangan para pelaku ditemukan sejumlah barang bukti seperti sejumlah plat nomor kendaraan curian, alat untuk merubah nomor rangka dan nomor mesin seperti gerinda dan plat besi, dan beberapa kunci-kunci untuk membuka kendaraan.
Diungkapkan Ras Maju, dari hasil pemeriksaan ketiga pelaku mengaku mendapatkan sepeda motor tersebut dari dua orang berinisial S dan D yang kini masih buron.
Atas perbuatannya, ketiga pelaku akan dipersangkakan dengan pasal 363, 362, 55, 56, dan 480 KUHP dengan ancaman hukuman lima tahun kurungan penjara.
(mns/tribun-medan.com)
Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News
Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter dan WA Channel
Berita viral lainnya di Tribun Medan