TRIBUN-MEDAN.com - Adhi Kismanto, yang disebut-sebut sebagai 'orang titipan' Menteri Komunikasi ketika itu, Budi Arie Setiadi, ternyata sempat bertingkah meminta gaji sebesar Rp 17 juta.
Permintaan tersebut sontak membuat pegawai lainnya menjadi heran, karena Adhi diketahui hanya memiliki jazah SMK.
Hal tersebut terungkap dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (28/5/2025), saat Ketua Tim Program dan Keuangan Direktorat Aptika Kominfo, Ulfa Wachidiyah Zuqri, hadir sebagai saksi.
Ulfa mengungkap bahwa Adhi tidak lolos seleksi karena hanya berijazah SMK, sehingga tak memenuhi syarat sebagai pegawai kontrak.
Meski kemudian Adhi bergabung dengan tim teknis pemblokiran situs judi online di Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), kini bernama Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).
“Kemudian kami kualifikasi dan memang dari sisi administrasi saudara Adhi itu menjelaskan bahwa yang bersangkutan memiliki ijazah hanya SMK,” kata Ulfa di persidangan.
Meski tidak memenuhi syarat, Direktur Pengendalian Ditjen Aptika Teguh Arifiyadi disebut menyarankan agar Adhi Kismanto tetap dibayarkan gajinya karena merupakan rekomendasi dari sang Menteri.
Karena tidak dapat dibayar lewat anggaran resmi DIPA, Ulfa akhirnya menggunakan dana operasional senilai Rp 10 juta per bulan selama dua bulan.
“Sehingga saya usulkan otomatis menggunakan dana tersebut (dana operasional) sebesar Rp 10 juta per bulan jadi totalnya Rp 20 juta,” ujar Ulfa.
Namun sebelum disetujui, Adhi sempat meminta gaji Rp 17 juta per bulan, angka yang bahkan melampaui gaji manajer di Kominfo yang hanya Rp 16 juta.
“Tadinya saudara Adhi meminta dari waktu kualifikasi sebesar Rp 17 juta pak,” ungkap Ulfa di depan Jaksa.
Jaksa sempat memastikan, “Minta 17 juta? 17 juta per bulan?”
“Betul, dan itu sudah di level manajer, manajer kami aja hanya Rp 16 juta,” tegas Ulfa.
'Orang Titipan' Budi Arie Kawal Situs Judi Online
Berkecimpungannya Adhi Kismanto di Kominfo hingga peran mantan Menkominfo Budi Arie Setiadi dalam kasus "pengamanan" situs judi online, diungkapkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam dakwaan Adhi Kismanto pada sidang sebelumnya.