Cabut Izin Tambang
Pihaknya di Pemprov Jawa Barat juga telah memberikan sanksi administratif berupa pencabutan izin pengelolaan tambang yang dikelola oleh Koperasi Pondok Pesantren Al-Azhariyah tersebut.
Tindakan ini diambil sebagai bentuk tanggung jawab atas kelalaian yang mengakibatkan korban jiwa.
“Peristiwa ini telah mengakibatkan kematian lebih dari 14 korban karena kelalaian dalam pengelolaan penambangan di areal tambang tersebut. Kami menyampaikan duka yang sangat dalam,” ujar Dedi.
Ia juga menyampaikan doa dan belasungkawa mendalam kepada para korban dan keluarga yang ditinggalkan.
“Semoga yang meninggal pada peristiwa tersebut diterima iman Islamnya, diampuni segala dosanya, dan mendapat tempat di sisi Allah Subhanahu Wa Ta'ala. Dan semoga keluarga yang ditinggalkan diberikan ketabahan, kesabaran, serta ketawakalan,” tambahnya.
Dedi menyampaikan apresiasi kepada seluruh pihak yang terlibat dalam penanganan bencana, termasuk Polres Cirebon, Kodim Cirebon, dan tim SAR.
Ia berharap tragedi ini menjadi pelajaran penting agar masyarakat lebih bijak dalam memperlakukan alam.
Penutupan tambang ini juga diharapkan Dedi Mulyadi menjadi momentum evaluasi besar terhadap praktik pertambangan di Jawa Barat.
Dedi menegaskan, pihaknya akan terus memantau aktivitas tambang di wilayahnya dan tidak akan ragu menjatuhkan sanksi bagi yang melanggar.
“Hidup harus selaras dengan alam, tidak boleh melakukan eksploitasi alam secara berlebihan,” pungkasnya.
(*/Tribun-medan.com)
Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News
Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter dan WA Channel
Berita viral lainnya di Tribun Medan