Sumut terkini

Pemilik Diskotek Blue Sky Ditangkap, Berikut Barang Bukti Narkoba yang Disita Polda Sumut

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

SUASANA DISKOTEK: Pria dan wanita berjoget di tengah dentuman keras musik di dalam Diskotek Blue Sky yang berada di daerah Bukit Lawang, Kecamatan Bahorok, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara, Selasa (20/5/2025). 

Menejemen Diskotek Blue Sky mengundang wanita disc jockey (DJ) asal Kota Medan. Dengan biaya tiket masuk Rp 60 ribu, pengunjung disebut membludak meramaikan dan memeriahkan kegiatan tersebut.

Sumber wartawan di Bahorok, Langkat membeberkan, kondisi pengunjung di Diskotek Blue Sky yang padat merayap. 

"Kondisi saat event sama seperti biasa, masih ramai dikunjungi," kata sumber, Minggu (1/6/2025).

Bahkan, kata sumber, peredaran narkotika jenis pil ekstasi pun masih bebas. 

"Obat (pil ekstasi) masih beredar, seperti kebal hukum. Harga jualnya pun sama, Rp 250 ribu sampai Rp 300 ribu," kata sumber. 

Meski sudah dilakukan razia oleh Polsek Bahorok, hal tersebut tak menyurutkan semangat Manajemen Diskotek Blue Sky untuk tetap beroperasi. 

"Razia yang dilakukan polsek gak laku sama mereka (Diskotek Blue Sky), buktinya masih bebas buka sama seperti sebelum-sebelumnya," ujar sumber. 

Dugaan razia yang dilakukan Polsek Bahorok hanya skenario belaka pun menunjukkan kuat kebenarannya. Karenanya muncul dugaan, peredaran pil ekstasi di Diskotek Blue Sky dikendalikan oleh oknum aparat penegak hukum. 

"Razia kemarin benar-benar skenario, hal itu terbukti dengan melihat Diskotek Blue Sky masih tetap beroperasi seperti biasa," tegasnya.

Terpisah, pejabat di lingkungan Pemkab Langkat memilih setel pekak alias bungkam ketika diminta konfirmasi atau tanggapannya menyikapi keberadaan Diskotek Blue Sky yang beroperasi tanpa izin atau ilegal. 

Camat Bahorok, Robby Deritawan Sitepu, memilih tidak menjawab konfirmasi wartawan.

Sikap yang setel pekak merugikan pendapatan asli daerah. Sebab bangunan itu diduga tidak memiliki izin mendirikan bangunan (IMB) namanya dulu yang kini berubah menjadi persetujuan bangunan gedung (PBG).

(cr23/tribun-medan.com) 

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter   dan WA Channel

Berita viral lainnya di Tribun Medan

Berita Terkini