Berita Nasional

Dibongkar KPK, Kantor Kemnaker Terlibat Pemerasan TKA, Amankan Uang Pungli Rp 53 Miliar Sejak 2019

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

KPK mengumumkan tiga tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan sistem proteksi Tenaga Kerja Indonesia (TKI) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) RI, dua orang langsung ditahan.

KPK memperkirakan nilai pungutan ilegal yang dilakukan para tersangka mencapai Rp53 miliar sejak 2019.

Sektor konstruksi hingga pertambangan disebut menjadi ladang pemerasan dalam proses pengurusan RPTKA.

Penyidik menyebutkan bahwa jumlah sektor maupun pihak terlibat dalam perkara ini masih bisa bertambah seiring pendalaman kasus.

Artikel ini sudah tayang di TRIBUNNEWS.COM

(*/ Tribun-medan.com)

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram dan Twitter dan WA Channel

Berita viral lainnya di Tribun Medan

Berita Terkini