KPK memperkirakan nilai pungutan ilegal yang dilakukan para tersangka mencapai Rp53 miliar sejak 2019.
Sektor konstruksi hingga pertambangan disebut menjadi ladang pemerasan dalam proses pengurusan RPTKA.
Penyidik menyebutkan bahwa jumlah sektor maupun pihak terlibat dalam perkara ini masih bisa bertambah seiring pendalaman kasus.
Artikel ini sudah tayang di TRIBUNNEWS.COM
(*/ Tribun-medan.com)
Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News
Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter dan WA Channel
Berita viral lainnya di Tribun Medan