Kemudian, hadis dari Abu Hurairah.
عَنْ إِيَاسِ بْنِ أَبِي رَمْلَةَ الشَّامِيِّ قَالَ شَهِدْتُ مُعَاوِيَةَ بْنَ أَبِي سُفْيَانَ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ وَهُوَ يَسْأَلُ زَيْدَ بْنَ أَرْقَمَ قَالَ هَلْ شَهِدْتَ مَعَ رَسُولِ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عِيدَيْنِ اجْتَمَعَا فِي يَوْمٍ قَالَ نَعَمْ قَالَ فَكَيْفَ صَنَعَ قَالَ صَلَّى الْعِيدَ ثُمَّ رَخَّصَ فِي الْجُمُعَةِ فَقَالَ مَنْ شَاءَ فَلْيُصَلِّ
[رواه أبو داود وصححه الأرنؤوط والألباني
Dari Iyās Ibn Abū Ramlah asy-Syāmī (diriwayatkan bahwa) ia berkata: Aku menyaksikan Mu‘āwiyah Ibn Abū Sufyān bertanya kepada Zaid Ibn Abī Arqam. Ia mengatakan: Apakah engkau pernah mengalami dua hari raya jatuh pada hari yang sama di masa Rasulullah saw? Zaid Ibn Abū Arqam menjawab: Ya, pernah. Mu‘āwiyah bertanya lagi: Bagaimana Rasulullah saw melakukannya? Zaid menjawab: Ia melakukan salat id, kemudian memberi rukhsah (keringanan untuk tidak menghadiri Jumat). Lalu beliau bersabda: Barang siapa yang ingin salat bersama kami, silahkan [HR Abū Dāwūd dan disahihan oleh al-Arna’ūṭ dan al-Albānī].
Melihat kedua hadis tersebut, Rasulullah memberi keringanan atau rukhsah terhadap kaum muslimin.
Terlebih bagi orang-orang yang tinggal di daerah pedalaman atau jauh dari masjid, di mana mereka menghadiri shalat Idul Adha di pagi hari dan tidak memungkinkan kembali ke masjid untuk shalat Jumat karena jarak dan waktu.
Dalam kondisi ini, mereka boleh mengganti shalat Jumat dengan shalat Zhuhur.
Jadi, umat muslim tetap diwajibkan melaksanakan shalat Zuhur di rumahnya.
Bukan berarti, keringanan yang diberikan membebaskan umat muslim untuk tidak shalat.
Poin pentingnya adalah umat muslim boleh tidak shalat Jumat jika waktunya bertepatan dengan Idul Fitri atau Idul Adha, tapi tetap melaksanakan salat Zuhur sebagai penggantinya.(ray/tribun-medan.com)
Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News
Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter dan WA Channel
Berita viral lainnya di Tribun Medan