Berita Viral

PELTU Lubis Heran, Rutin Kasih Rp 1 Juta ke Kapolsek Tiap Buka Sabung Ayam, Tapi Masih Digerebek

Editor: AbdiTumanggor
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

FOTO Pembantu Letnan Dua (Peltu) Yun Heri Lubis dan Kopda Basarsyah digiring ke persidangan Pengadilan Militer. Peltu Lubis memberikan kesaksian pada sidang lanjutan perkara kasus penembakan yang menewasakan tiga anggota polisi di Way Kanan, Lampung, dengan terdakwa Kopral Dua (Kopda) Basarsyah di Pengadilan Militer I-04 Palembang, Senin (16/6/2025). (Kompas.com)

Peltu Lubis Ngaku Heran, Sudah Rutin Kasih Setoran Rp 1 Juta ke Kapolsek Negara Batin Tiap Buka Sabung Ayam, Tapi Masih Digerebek

TRIBUN-MEDAN.COM - Pembantu Letnan Dua (Peltu) Yun Heri Lubis memberikan kesaksian pada sidang lanjutan perkara kasus penembakan yang menewasakan tiga anggota polisi di Way Kanan, Lampung, dengan terdakwa Kopral Dua (Kopda) Basarsyah di Pengadilan Militer I-04 Palembang, Senin (16/6/2025).

Ada 12 saksi yang dihadirkan dalam sidang lanjutan kasus penembakan yang menewasakan Kapolsek Negara Batin Iptu Lusiyanto, anggota Polsek Negara Batin Bripka Petrus Apriyanto, dan anggota Satreskrim Polres Way Kanan Bripda M Ghalib Surya Ganta.

Baca juga: Saudia Airlines Boyong 442 Jemaah Haji Mendarat Darurat di Kualanamu, Tim Jibom Sudah Turun Tangan

Pada agenda kali ini Oditur Militer I-05 Palembang menghadirkan 11 orang saksi di persidangan, yang terdiri dari anggota TNI, termasuk Peltu Yun Heri Lubis masyarakat dan kerabat terdakwa. Sementara satu orang saksi lainnya akan dihadirkan secara daring.

Peltu Yun Heri Lubis diperiksa pertama kali sebagai saksi. Dalam kesaksiannya, Peltu Lubis mengaku ide pertama kali membuka judi sabung ayam dan dadu kuncang (koprok) adalah terdakwa Kopda Basarsyah.

"Yang punya ide duluan Kopda Basarsyah komandan. Dia bilangnya 'bang kita buka gelanggang'. Saya setuju 'ayo' terus kami buka gelanggang sabung ayam dan koprok. Empat kali pindah komandan, karena warga merasa terganggu banyak kendaraan parkir dan ya pokoknya merasa terganggu," ujar Peltu Lubis saat ditanya Hakim ketua.

Setelah berpindah-pindah, akhirnya tempat arena judi sabung ayam itu kembali ke kawasan Umbul Naga, Desa Karang Manik, Negara Batin, Kabupaten Way Kanan.

"Kenapa kamu kembali lagi ke Umbul Naga?, katanya sepi?" tanya Hakim Ketua.

"Karena yang punya lahan mengizinkan komandan, " jawab saksi Lubis.

Lubis mengaku menerima uang hasil keuntungan judi koprok senilai Rp 300 ribu dan meminta uang bagian hasil dari judi sabung ayam dari Kopda Bazarsah senilai Rp 200 ribu sampai Rp 300 ribu.

"Sabung ayam saya tidak dapat bagian komandan, kadang saya suka minta di terdakwa Bazarsah Rp 200 ribu sampai Rp 300 ribu setiap kali buka," katanya.

Majelis hakim yang ragu dengan pernyataan Peltu Lubis bertanya kembali sebab dalam dakwaan keuntungan judi sabung ayam dibagi bersama Kopda Basarsyah.

"Kamu itu komandannya, masa dak dapat duit?," tanya Hakim Ketua lagi.

Lalu dijawab lagi oleh Peltu Lubis, namun ia hanya menjelaskan tentang keuntungan yang diterima dari judi koprok.

"Siap, pembagiannya koprok kalau ada yang datang lalu pasang tempat. Setiap tempat ada orangnya yang sewa total delapan 8 orang. Kalau sepi saya dapat Rp 300 ribu, kalau ramai Rp 1 juta. Itu setiap sekali buka komandan, sampai selesai," tuturnya.

Halaman
1234

Berita Terkini