Jatah Kadis PUPR Sumut Topan Ginting Diberikan Per Termin hingga Mencapai Rp 8 Miliar
TRIBUN-MEDAN.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan lima orang sebagai tersangka dugaan korupsi proyek pembangunan jalan di Mandailing Natal, Sumatera Utara (Sumut).
Sebelumnya, KPK menyebut bahwa sebanyak 6 orang diamankan saat dilakukannya kegiatan senyap operasi tangkap tangan (OTT) pada Kamis (26/6/2025) malam tersebut di Mandailing Natal (Madina).
Keenam orang yang ditangkap itu pun langsung diterbangkan ke Jakarta pada Jumat (27/6/2025).
Selanjutnya, dari enam orang yang ditangkap itu, KPK kemudian menetapkan lima orang tersangka.
Sementara, nama satu orang tidak diungkap KPK.
Adapun kelima orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka tersebut ialah:
1. Topan Ginting (TOP), Kadis PUPR Provinsi Sumut.
2. Rasuli Efendi Siregar (RES), Kepala UPTD Gunung Tua Dinas PUPR Provinsi Sumut.
3. Heliyanto (HEL), PPK Satker PJN Wilayah I Sumut.
4. M Akhirun Pilang (KIR), Dirut PT DNG.
5. M Rayhan Dulasmi Pilang (RAY), Direktur PT RN.
Kelima tersangka langsung dilakukan penahanan selama 20 hari pertama hingga 17 Juli 2025 di Rutan Cabang KPK Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada, Kuningan, Jakarta Selatan.
KPK menjelaskan pihak-pihak yang diamankan ada dari ASN/Penyelenggara Negara dan swasta. Salah satu pihak yang ditetapkan tersangka, yakni Kepala Dinas PUPR Provinsi Sumut, Topan Obaja Putra (TOP) Ginting.
Baca juga: Tahan 5 Tersangka Kasus Korupsi di Sumut, KPK : Tidak Tertutup Ada Tersangka Lainnya
Berawal dari Pengaduan Masyarakat