TRIBUN-MEDAN.com, PADANGSIDIMPUAN - Sebanyak 5 tersangka telah ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI sejak tanggal 28 Juni 2025 hingga 17 Juli 2025.
Kelima tersangka tersangkut kasus korupsi pada dua dinas; Dinas PUPR Sumut dan PJN Wilayah I Sumut.
Dalam konferensi pers yang digelar KPK kemarin, Sabtu (28/6/2025) di Gedung Merah Putih KPK, kelima tersangka dan barang bukti diperlihatkan.
Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur menyampaikan, bila ada aliran uang dalam kasus tersebut kepada pihak lain, maka KPK akan memanggilnya dan memintai keterangan.
"Kelima tersangka akan ditahan selama 20 hari sejak tanggal 28 Juni 2025 hingga 17 Juli 2025 di Rutan Cabang KPK Gedung Merah Putih," tutur Asep Guntur dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Sabtu (28/6/2025).
Kegiatan tangkap tangan ini berdasar pada laporan masyarakat soal pembangunan jalan yang dinilai kurang bagus.
Dengan demikian, ia meminta masyarakat segera membuat laporan manakala ada menemukan, melihat, dan mendengar adanya dugaan tindak pidana korupsi.
"KPK mengimbau kepada pihak-pihak terkait agar kooperatif dalam proses penegakan hukum tindak pidana korupsi. Dan, KPK juga menyampaikan terima kasih kepada masyarakat yang telah melaporkan perkara ini," terangnya.
"Dan, KPK juga mengimbau masyarakat di daerah lainnya, apabila melihat, mendengar terkait dengan adanya dugaan tindak pidana korupsi bisa dilaporkan kepada KPK atau aparat penegak hukum lainnya," sambungnya.
"KPK menyadari sektor pengadaan barang dan jasa adalah sektor yang rawan terjadinya tindak pidana korupsi, maka KPK terus melakukan pendampingan terhadap pemerintah daerah,"
Barang bukti yang diperlihatkan KPK dalam kasus tersebut sebanyak Rp 231 juta.
Disebutkan, uang tersebut merupakan bagian dari uang sebesar Rp 2 miliar yang sudah beredar. Maka, pihak KPK tengah mendalami kemana saja aliran uang tersebut.
"Saat ini, ada 231 juga yang menjadi barang bukti yang adalah bagian dari Rp 2 miliar. Tentu, kami akan mencari aliran uang yang selebihnya didistribusikan," lanjutnya.
Ia menyampaikan, semua pihak yang berperan dalam pusaran kasus ini akan dimintai keterangan.
Saat ini, pihaknya tengah mendalami aliran dana tersebut. Artinya, peluang munculnya tersangka baru masih terbuka.
"Tentu, kami saat ini sedang mengikuti kemana aliran uang itu. Tadi uang tersebut berjumlah Rp 2 miliar dan yang sisa sebesar Rp 231 juta, maka kita sedang mengikuti aliran uang itu kemana saja. Kalau nantinya, aliran itu benar adanya kepada siapapun termasuk ke gubernur atau sesama kadis, akan kita panggil. Kita berkoordinasi dengan PPATK," ujarnya.
"Tidak ada yang namanya kita kecualikan. Kalau memang uang itu bergerak ke kepala dinas atau gubernurnya, kita akan panggil. Ditunggu saja," tuturnya.
Disebutkan, pada bulan April lalu, sejumlah kepala daerah sambangi Kantor KPK dan menyampaikan berbagai persoalan di masing-masing daerah.
"Saat kedatangan BN pada bulan April, ia tidak menyampaikan secara spesifik terkait Dinas PUPR dan PJN itu. Bukan hanya BN yang datang, tetapi juga sejumlah kepala daerah lainnya. Kami dapat informasi ini justru dari masyarakat," terangnya.
"Kalau ada perintah atau aliran uang, kita akan panggil," terangnya.
Pihak KPK juga menyampaikan, 1 dari 6 orang yang terjaring OTT tersebut masih berstatus ssebagai saksi. Bila dalam pendalaman, yang bersangkutan ikut serta berperan dalam kasus tersebut, maka akan ditetapkan sebagai tersangka. Termasuk kepada pihak lain.
"Yang satu orang itu, setelah kita periksa dan dalami, perbuatan-perbuatannya itu belum cukup bukti sebagai pelaku. Kategorinya, saksi. Tetapi, ini baru permulaan. Ketika nanti pendalaman, kita juga akan melakukan upaya paksa lainnya; penggeledahan, dan lain-lainnya," sambungnya.
"Apabila orang ini terbukti ikut melakukan tindakan korupsi ini, maka tidak tertutup kemungkinan sebagai tersangka. Termasuk yang lain juga," terangnya.
Ia juga menjelaskan, operasi tangkap tangan di awal pengerjaan proyek akan memperkecil kemungkinan perusahaan yang curang menjadi pemenang lelang proyek.
"Ini upaya kita untuk mengelimir perusahaan-perusahaan yang melakukan kecurangan, suap demi mendapatkan proyek," terangnya.
Soal pendalaman kasus tersebut, pihaknya tengah menyasar setiap orang yang terlibat dengan metode follow the money (mengikuti aliran uang).
"Untuk pemeriksaannya, masih kita lakukan," pungkasnya.
(cr3/tribun-medan.com)
Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News
Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter dan WA Channel
Berita viral lainnya di Tribun Medan