Selain pemborong, Akhirun juga merupakan pengurus DPD Golkar Tapanuli Selatan. Dia berstatus sebagai bendahara.
"Iya benar kader Golkar, dan pengurus sebagai bendahara Golkar Tapsel," ujar Ketua DPD Golkar Tapsel, Rahmat Nasution kepada tribun medan, Minggu (29/6/2025).
Meski berstatus kader, Golkar lanjut Rahmat tidak akan ikut campur atau memberikan bantuan hukum terhadap Akhirun.
"Ya karena kasus itu merupakan ranah pribadi, tidak ada urusan dengan partai. Jadi kita tak ada beri bantuan hukum, bukan terkait partai," lanjut Rahmat.
Ada pun dalam kasus ini lima tersangka berasal dari pihak pemerintah dan pihak perusahaan swasta.
Mereka adalah Topan Ginting Kepala Dinas PUPR Provinsi Sumut, Rasuli Efendi Siregar selaku Kepala UPTD Gunung Tua Dinas PUPR Provinsi Sumut, merangkap pejabat pembuat komitmen dan HEL selaku PPK Kasatker Pelaksanaan Jalan Nasional.
Kemudian direktur Utama PT DNG, M Akhirun Efendi Piliang dan direktur PT M Rayhan Dulasmi Pilang.
Dalam kasus ini, Topan disebut telah mengatur perusahaan swasta pemenang lelang untuk memperoleh keuntungan ekonomi.
Topan menginstruksikan kepada RES selaku Kepala UPTD Gunung Tua Dinas PUPR Provinsi Sumut yang juga pejabat pembuat komitmen (PPK) dalam proyek ini untuk menunjuk PT DNG menjalankan proyek pembangunan Jalan Sipiongot Batas Labusel dan Jalan Hutaimbaru-Sipiongot dengan nilai total kedua proyek Rp 157,8 miliar.
Para tersangka kembali mempersiapkan hal teknis mengenai proses e-katalog. Setelah proses lelang selesai, pihak swasta kemudian menyerahkan sejumlah uang kepada Kadis PUPR.
(Cr5/tribun-medan.com)
Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News
Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter dan WA Channel
Berita viral lainnya di Tribun Medan