TRIBUN WIKI

Profil Nurhadi Abdurrachman, Eks Sekretaris MA yang Ditangkap Lagi Usai Bebas dari Lapas Sukamiskin

Penulis: Array A Argus
Editor: Array A Argus
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap eks Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi dan menantunya, Rezky Herbiyono, Senin (1/6/2020) malam.

Kuasa Hukum Nurhadi, Maqdir Ismail, menyebut penahanan kliennya adalah pelanggaran hak asasi manusia yang dilakukan KPK.

Menurut dia, kasus yang saat ini menimpa kliennya setelah menjalani vonis enam tahun sengaja tidak digabungkan dengan kasus sebelumnya.

Baca juga: Profil Marcos Santos, Pelatih Arema FC yang Berpengalaman Menukangi Timnas U17 Brasil

"Bukan cuma seolah-olah menunda, ini melanggar hak asasi manusia. Ini gitu loh, karena bagaimanapun juga kan prinsip dasar hukum acara pidana kita itu kan peradilan itu cepat dengan biaya ringan," kata Maqdir.

Maqdir mengaku mendapat informasi bahwa Nurhadi ditahan kembali atas dugaan tindak pidana pencucian uang.

Namun, menurut dia, penangkapan dan penahanan kembali Nurhadi bukan soal kasus baru yang ditemukan KPK, tetapi soal proses hukumnya.

Akan laporkan ke Dewas

Dari penuturan Maqdir, Nurhadi ditahan atas permintaan penyidik KPK dalam kurun waktu 20-40 hari.

Informasi dari KPK yang diterima Maqdir menyebutkan bahwa penahanan ini dilakukan untuk memperlancar penyidikan atas kasus dugaan pencucian uang.

Baca juga: Benarkah Ali Khamenei Keturunan Nabi? Yuk Simak Profil Singkatnya

Atas langkah KPK yang kembali menahan Nurhadi, Maqdir Ismail akan membuat laporan ke Dewan Pengawas (Dewas) KPK.

Maqdir berharap Dewas bisa memberikan tindakan atas perlakuan KPK yang dinilai sengaja menunda dan memisahkan proses hukum kliennya.

"Kita lapor ke Dewas juga, mudah-mudahan Dewas akan melakukan tindakan kalau kita lapor," kata dia.(tribun-medan.com)

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram dan Twitter dan WA Channel

Berita viral lainnya di Tribun Medan 

Berita Terkini