TRIBUN-MEDAN.COM, MEDAN - Gubernur Sumut Bobby Nasution tak menjawab secara gamblang, apakah dirinya sudah dipanggil oleh pihak penyidik Komisi Pemberantasan
Korupsi (KPK) terkait kasus korupsi jalan Sumut yang membuat Kepala Dinas PUPR nonaktif Topan Obaja Ginting ditetapkan tersangka.
Menurut Bobby Nasution, terkait apakah dirinya sudah dipanggil untuk memberi keterangan silahkan ditanyakan langsung ke KPK.
"Senang banget ini saya dipanggil, tanya itulah (KPK, apakah dirinya sudah dipanggil atau belum)," jelasnya saat diwawancara, Kamis (3/7/2025).
Namun, Bobby mengajakan siapapun yang dipanggil KPK pihak Pemprov Sumut harus siap.
"kita sampaikan ya siapapun dari pihak provinsi dari gubernur, sekda, jajaran paling bawah pun, siapapun jajaran di provinsi sumut harus siap dipanggil," jelasnya.
Dilansir dari Tribunnews.com, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang Rp2,8 miliar dan dia pucuk senjata api saat menggeledah rumah Kepala Dinas PUPR Sumut
(Sumatra Utara) Topan Obaja Putra Ginting.
Penggeledahan terkait penetapan Topan Obaja Ginting sebagai tersangka korupsi jalan di Mandailing Natal.
Rumah Topan beralamat di Royal Sumatera, Kecamatan Medan Tuntungan, Kota Medan. Penggeledahan di rumah Topan Ginting berlangsung selama
Penggeledahan di rumah Topan Ginting berlangsung selama 7 jam, Rabu (2/7/2025).
"Tim melakukan penggeledahan di rumah tersangka TOP. Dalam penggeledahan tersebut tim mengamankan sejumlah uang senilai sekitar Rp 2,8 miliar," kata juru bicara KPK
Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih, Jakarta, Rabu (2/7/2025).
Menurut Budi Prasetyo, uang itu disimpan dalam 28 pak yang diletakkan di ruang utama rumah.
Temuan ini menunjukkan aliran dana dan potensi penyalahgunaan wewenang dalam dugaan suap proyek jalan PUPR.