Kejatisu Panggil 4 Anggota DPRD Medan Kasus Pemerasan pada Kamis-Jumat
TRIBUN-MEDAN. com, MEDAN - Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) menjadwalkan pemanggilan empat anggota DPRD Medan atas dugaan kasus pemerasan pada hari Kamis dan Jumat mendatang.
"Bahwa benar tim penyidik telah melakukan permintaan keterangan karena prosesnya masih penyelidikan, pada Kamis dan Jumat bagi empat orang anggota DPRD yakni, DRS, GLF, DA dan SP," kata Plt Kasi Penkum Kejatisu M Husairi kepada tribun, Selasa (19/8/2025).
Husairi mengatakan, sejauh ini Kejatisu masih melakukan tahap penyelidikan atas laporan sejumlah pengusaha di Medan yang mengaku diperas.
Pemanggilan tersebut berdasarkan surat Kejatisu Surat degan nomor B-1084/L.2.5/Fd.2/08/2025 ditujukan kepada Ketua DPRD Kota Medan tertanggal 14 Agustus 2025.
"Bahwa tim Pidsus Sumut tengah melakukan penyelidikan dugaan pemerasan yang dilakukan ketua Komisi III DPRD Medan dan anggota DPRD Medan terhadap pengusaha mikro di kota Medan dengan alasan kelengkapan perizinan berusaha dan pajak," ujarnya.
Husairi menyebutkan, surat permintaan pemanggilan telah disampaikan kepada ketua DPRD Medan.
Selain meminta keterangan, tim penyidik juga akan meminta sejumlah dokumen yang diperlukan.
"Jadi kamis dan jumat dilakukan permintaan pemanggilan dan juga ada dokumen dokumen yang yang diminta tim penyelidik," tambah Husairi.
Sebelumnya, Kejatisu mengirimkan surat permintaan pemanggilan terhadap Ketua Komisi III DPRD Kota Medan dan tiga anggota DPRD Komisi III Medan atas dugaan pemerasan beberapa pengusaha di Kota Medan dengan alasan untuk kelengkapan dalam pengurusan perizinan berusaha di pajak.
Surat itu ditandatangani langsung, Asisten Tindak Pidana Khusus, Mochamad Jeffry, S.H., M.Hum.
Dalam surat menyebutkan bahwa surat pemanggilan tersebut berdasarkan Surat Perintah Penyelidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Nomor : Print-351/L.2/Fd.2/07/2025 tanggal 09 Juli 2025.
(cr17/tribun-medan.com)